Selidiki.com, Makassar – Sekitar pukul 01.45 wita Anggota Resmob Panakukang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Afhi abrianto S.Tr.K,M.H didampingi Panit I Reskrim Ipda Ahmad syamsuri hajar SH dan Panit II Reskrim Ipda Fahrul, SH.MH telah mengamankan lelaki pembawa sajam jenis anak panah busur beserta ketapel.
Dengan identitas pelaku yang diamankan (AF) Ahmad Fausan,19 Tahun, warga Btp Blok. AE Kec. Biringkanayya Kota Makassar. Dan dasar penangkapan LP / A / 53 / XII / 2022 / RESTABES MKS / SEKTA PNK dengan TKP Jl. Sermani raya Kec. Panakkukang Kota Makassar, hari Jumat tanggal 2 Desember 2022 sekitar pukul 01.45 wita.
Pengamanan terhadap AF berawal saat anggota Resmob di pimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Afhi abrianto S.Tr.K,M.H dan didampingi Panit I Reskrim Ipda Hajar syamsuri hajar SH serta Panit II Reskrim Ipda Fahrul, SH.MH yang sedang melaksanakan patroli wilayah antisipasi perpok dan kejahatan jalanan.
Pada saat anggota Resmob melintas di Jl. Sermani raya, anggota resmob melihat sekumpulan remaja dengan gerak gerik mencurigakan. Melihat kondisi tersebut, anggota resmob menghampiri serta melakukan penggeledahan dan hasilnya menemukan 1 buah sajam jenis anak panah busur beserta ketapel yang di buang di sekitaran Tkp oleh AF.
Kemudian anggota resmob melakukan pengembangan pencarian alat-alat bukti yang di gunakan untuk membuat sajam jenis anak panah busur beserta ketapel, dan berhasil mengamankan 1 buah palu dan 3 buah anak panah busur siap pakai.
Berdasarkan alat bukti tersebut pelaku beserta barang bukti di amankan menuju mako polsek panakkukang guna di lakukan interogasi. Dan hasil interogasi, benar pelaku Lk.Ahmad fausan mengakui telah membawa, menguasai 1 buah sajam jenis anak panah busur beserta ketapel yang di buang di sekitaran, ditempat dimana sajam jenis anak panah busur beserta ketapel tersebut di gunakan untuk menjaga diri.
Kemudian Lk. Ahmad fausan mengakui telah membuat sajam jenis anak panah busur beserta ketapel menggunakan gurinda, paku, dan palu bersama Lk. Dodiantoro mangape, Lk. Dwi dan Lk. Fatih dengan status (Dpo) oleh Resmob Panakukang, untuk selanjutnya pelaku di serahkan ke piket reskrim guna proses penyidikan lebih lanjut.