Selidiki.com, Pandeglang – Seorang oknum anggota polisi inisial AG (35) diduga anggota Polres Pandeglang diamankan Polda Banten. Oknum polisi tersebut diduga nyabu bersama seorang perempuan di sebuah kos-kosan di Kota Serang.
Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto membenarkan peristiwa yang menimpa anggotanya. “Informasi yang saya terima seperti itu (nyabu berdua),” ujar Rudy, Kamis (1/12).
Rudy membantah kabar oknum polisi tersebut penyekap seorang perempuan di kos-kosan. Menurut Rudy, keduanya sedang nyabu bareng. Sekarang oknum polisi tersebut sudah diproses oleh pihak kepolisan.
“Udah diproses, jadi itu nggak bener kalau penyekapan. Hasil dari pemeriksaan nyabu berdua,” ungkap Rudy, dikutip detik.com
Rudy mengatakan, jika oknum anggota polisi tersebut terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu, pelaku bakal dikenakan sanksi tegas. Sanksi itu, kata dia, tidak hanya dengan sanksi kode etik profesi Polri, namun juga pidana sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Perintahnya sudah jelas, saya juga perintahnya selalu tegas, kalau anggota yang salah yah sudah, punishment aja. Masih banyak anggota polisi yang baik,” tegasnya.