Selidiki.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 2 tersangka dalam kasus korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indonesia. Dua orang tersangka tersebut merupakan mantan pejabat PT Surveyor Indonesia dan langsung ditahan.
“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indonesia,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (1/12/2022).
Ketut mengatakan berkas perkara korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indonesia dilakukan secara terpisah.
Terkait kasus korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia, ditetapkan 1 orang Tersangka, yaitu BI selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode tahun 2016-2018.
Sementara, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia, ditetapkan 2 orang Tersangka, yakni:
1. BI selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode tahun 2016-2018,
2. AN selaku Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode tahun 2016-2018.
Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan para tersangka ditahan penyidik. Kedua tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
Adapun peran para Tersangka BI dan Tersangka AN yaitu melakukan perbuatan melawan hukum dengan bekerjasama merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan yang tidak memenuhi kaidah ketentuan perusahaan dan menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan (guarantor) untuk Bill of Exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan oleh para Tersangka sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Naik Penyidikan
Sebelumnya, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi kegiatan skema kredit ekspor berbasis perdagangan (SKEPB) rajungan dan daging sapi pada PT Surveyor Indonesia. Kasus itu pun kini sudah naik ke tahap penyidikan.
“Tim penyelidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Jumat 21 Oktober 2022 telah melakukan gelar perkara/ekspose dengan hasil yaitu telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi kegiatan skema kredit ekspor berbasis perdagangan (SKEPB) rajungan dan daging sapi pada PT Surveyor Indonesia,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (2/11).
Kuntadi menyebut penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. Kuntadi menyebut penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dokumen penting yang saat ini masih dipelajari penyidik.
“Berdasarkan hasil ekspose, perkara tersebut dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan, dan selanjutnya guna kepentingan penyidikan, pada 27 Oktober 2022 dan 28 Oktober 2022, tim penyidik telah melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat yang diduga terkait dengan tindak pidana dimaksud,” kata Kuntadi.
Kuntadi membeberkan beberapa tempat yang dilakukan penggeledahan antara lain Kantor PT Surveyor Indonesia, Kantor PT Asuransi Jasaraharja Putera, dan kediaman Bambang Isworo.
“Kegiatan penggeledahan di beberapa tempat yang diduga terkait dengan tindak pidana dimaksud antara lain Kantor PT Surveyor Indonesia, Kantor PT Asuransi Jasaraharja Putera, kediaman Bambang Isworo,” ungkap Kuntadi. (DetikNews)