Selidiki.com – Bagi calon pasangan yang ingin menikah, daftar nikah menjadi salah satu syarat yang perlu dilalui sebelum menggelar pernikahan. Jika telah melewati satu tahap yakni cara daftar nikah online, calon pasangan baru bisa melanjutkan tahap berikutnya yakni melangsungkan pernikahan yang sah secara agama dan hukum.
Kementerian Agama (Kemenag) sudah menerbitkan aturan terkait tata cara daftar nikah bagi calon pasangan.
Umumnya, pendaftaran nikah dilakukan oleh calon pasangan dengan langsung mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA).
Yang terbaru, Kemenag telah memberlakukan aturan mengizinkan daftar nikah online.
Pendaftaran nikah secara online ini diberlakukan pada 1 Agustus 2020, saat wabah Covid-19 merebak di Indonesia. Sehingga, Kemenag memutuskan untuk membuka layanan daftar nikah online.
Dengan diberlakukannya daftar nikah online, membuat para calon pasangan tak perlu repot-repot harus mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mendaftarkan pernikahan.
Baca juga: 7 Tips Hidup Bahagia
Calon pengantin hanya perlu menyiapkan berkas-berkas persyaratan untuk diunggah saat mendaftar di website simkah.kemenag.go.id.
Selain itu, daftar nikah online ini tidak dikenakan biaya apapun atau gratis.
Mari simak alur daftar nikah online yang telah dirangkum dari webresmi Kemenag di bawah ini.
Cara Daftar Nikah Online di Kemenag atau KAU Terbaru 2022
Dilansir dari web resmi https://simkah4.kemenag.go.id/, ada tiga langkah yang harus dilalui calon pengantin untuk daftar nikah online. Jangan lupa siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. *Syarat-syarat dokumen akan dijelaskan setelah ini.
Berikut alur daftar nikah online:
- Kunjungi Website SIMKAH http://simkah.kemenag.go.id
- Pilih menu Masuk/Daftar. Apabila sudah mendaftar dan memiliki akun, kamu bisa langsung masuk.
- Selanjutnya, klik ‘Daftar’ dan pilih menu Daftar Nikah pada dashboard area.
- Isi dan lengkapi semua form-form yang disediakan.
- Pilih lokasi pelaksanaan akad nikah. Tentukan provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.
- Pilih nikah di luar KUA atau di KUA.
– Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya pernikahan GRATIS.
– Apabila pernikahan dilakukan di luar kantor KUA, maka membayar biaya sebesar Rp. 600.000
Tentukan tanggal dan waktu akad nikah. - Lalu masukkan data calon pengantin laki-laki dan perempuan.
- Jangan lupa untuk ceklist dokumen.
- Masukkan nomor telepon yang bisa dihubungi.
- Unggah foto masing-masing calon pengantin.
- Invoice pembayaran akad nikah jika memilih melakukan di luar KUA akan tergenerate otomatis oleh sistem.
- Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera dalam Invoice pembayaran.
- Setelah selesai, kamu bisa mencetak bukti pendaftaran.
- Setelah menyelesaikan pendaftaran, calon pengantin akan memperoleh pemberitahuan melalui e-mail yang menunjukkan bahwa pendaftaran telah diterima.
Pemberitahuan itu juga dilengkapi dengan rincian pendaftaran pernikahan.
Dengan begitu, calon pengantin tak perlu lagi mendatangi KUA untuk melakukan konfirmasi pendaftaran.
Syarat Daftar Nikah Online atau Offline
Dilansir dari Website Bimaislam, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon pengantin untuk melakukan daftar nikah online atau offline.
Syarat-syarat yang harus disiapkan tak beda jauh dengan daftar nikah offline.
Berikut dokumen persyaratan daftar nikah mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan:
1. Surat pengantar nikah dari Desa/Kelurahan tempat tinggal calon pengantin.
2. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh Desa/Kelurahan setempat.
3. Fotokopi KTP/resi surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP bagi yang telah berusia 17 tahun atau sudah pernah melakukan pernikahan.
4. Fotokopi KK (kartu keluarga).
5. Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat, bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.
6. Persetujuan kedua calon pengantin.
7. Izin tertulis orang tua/wali bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun.
8. Izin dari wali yang mengasuh/keluarga yang mempunyai hubungan darah/pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya.
9. Izin dari pengadilan, dalam hal orang tua wali dan pengampu tak ada.
10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan UU No.1/1974 tentang Perkawinan.
11. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu.
12. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota POLRI/TNI.
13. Akta cerai/ kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No.7/1989 tentang Peradilan Agama.
14. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda yang ditinggal mati.
Demikian, penjelasan cara daftar nikah online.