Selidikinews.com, Sumenep – Dugaan praktik perjudian sabung ayam dengan nilai taruhan puluhan juta rupiah disinyalir berlangsung bebas di wilayah desa kasengan, kecamatan mandingan, Kabupaten Sumenep.
Aktivitasnya tersebut memunculkan sorotan publik, lantaran diduga terjadi secara terbuka dan berulang, namun belum terlihat adanya tindakan penegakan hukum.
Banyaknya warga mengantongi bukti visual berupa rekaman video yang memperlihatkan jalannya pertandingan sabung ayam.
Berdasarkan informasi yang diterima, nominal taruhan dalam setiap laga disebut mencapai puluhan juta rupiah, melibatkan banyak pihak, serta menarik kerumunan penonton.
Seorang warga setempat, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa praktik tersebut bukan hal baru di wilayah tersebut.
“Kalau ada sabung ayam, orang-orang datang ramai. Hari ini taruhannya besar, bukan recehan,” ujarnya. (31/1/26)
Praktik sabung ayam secara tegas dilarang, dan masuk dalam kategori tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP lama kini menjadi Pasal 483 KUHP tentang menawarkan/memberi kesempatan judi, dan Pasal 303 bisa KUHP lama menjadi Pasal 484 KUHP untuk peserta judi, dengan perubahan ancaman hukuman lebih berat (hingga 10 tahun penjara), serta Pasal 485 mengatur pencabutan hak usaha bagi pelaku yang menjadikan judi sebagai mata pencaharian.
Namun hingga saat banyaknya berita yang sudah diturunkan, tidak ada satu pun respons atau klarifikasi yang diberikan oleh pihak penegak hukum polres Sumenep.
Sikap diam tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat, mengingat dugaan praktik perjudian ini dinilai meresahkan masyarakat, melibatkan perputaran uang besar, serta berpotensi memicu gangguan dimana sumenep merupakan tempatnya priyai yang dihormati publik.
Publik mendesak agar aparat kepolisian tidak menutup mata dan segera melakukan penelusuran serta penindakan sesuai hukum yang berlaku.
Transparansi dan ketegasan aparat menjadi krusial untuk mencegah berkembangnya praktik perjudian yang dapat merusak tatanan sosial di masyarakat.
Coretan ini juga tengah mengupayakan konfirmasi lanjutan kepada kapolres Sumenep serta pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan resmi mengenai langkah penanganan yang akan diambil.
Kami menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan membuka ruang klarifikasi bagi aparat penegak hukum.
Hingga kini, publik masih menunggu kehadiran negara dalam menindak dugaan praktik perjudian sabung ayam di desa kasengan, kecamatan mandingan, Kabupaten Sumenep.
Sumber : Nasrullah Aktifis Fabem
Cakra Langit
DPN Jurnalistik Reformasi Indonesia























