Minahasa Utara, 12 Mei 2026 Media Selidiki com – Aparat Kodam XIII/Merdeka melalui Polisi Militer (Pomdam) XIII/Merdeka berhasil menggagalkan dugaan penyalahgunaan sekitar 4,7 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Minahasa Utara.
Dalam operasi tersebut, empat warga sipil berinisial DHW, RF, TG, dan SW diamankan bersama barang bukti. Selanjutnya, para terduga pelaku diserahkan ke Polda Sulawesi Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari keluhan masyarakat terkait antrean panjang di sejumlah SPBU serta dugaan praktik penimbunan BBM subsidi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Danpomdam XIII/Merdeka Kolonel Cpm Novem J. Rajagukguk memerintahkan Kasigakkum Pomdam XIII/Merdeka Mayor Cpm I Nyoman Riarsa bersama 14 personel untuk melakukan penyelidikan.
Tim kemudian melakukan pengecekan di sebuah lokasi di Desa Tontalete, Kecamatan Kema, yang diduga menjadi tempat penimbunan. Hasilnya, petugas menemukan sekitar 4,7 ton solar subsidi yang diduga disalahgunakan.
Kapendam XIII/Merdeka Kolonel Kav Sofyan menegaskan bahwa pengawasan distribusi BBM subsidi menjadi perhatian serius pihaknya. Ia menyebut, penyalahgunaan BBM subsidi sangat merugikan masyarakat dan berpotensi mengganggu stabilitas distribusi energi di daerah.
Sementara itu, Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Mirza Agus memberikan apresiasi atas respons cepat dan langkah tegas jajaran Pomdam dalam mengungkap kasus tersebut.
Kodam XIII/Merdeka menegaskan akan terus memperkuat sinergi bersama aparat terkait guna memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan mencegah praktik serupa di wilayah Sulawesi Utara.













