Sebanyak lima Hakim (MK) menyetujui putusan yang dimaksud mengabulkan gugatan syarat pendaftaran berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik dalam tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Dua hakim di antaranya miliki alasan berbeda (concurring opinion).
Putusan ini merespons permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum yang digunakan yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) serta calon perwakilan presiden (cawapres).
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon memohon MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di tempat area Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Ketua MK Anwar Usman menyampaikan kesimpulan bahwa Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; Para pemohon mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; Pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Anwar saat membaca amar putusan pada Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10).
“Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7 2017 tentang pilpres yang dimaksud itu menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD…Sepanjang tidaklah ada dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang tersebut digunakan dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, sehingga Pasal 169 huruf q UU pemilihan umum selengkapnya berbunyi: Berusia paling rendah paling rendah 40 tahun atau pernah /sedang menduduki jabatan yang tersebut mana dipilih melalui pemilihan umum termasuk pilkada, memerintah pemuatan putusan ini dalam berita acara negara.
Berikut daftar lima hakim Mahkamah Konstitusi yang sepakat mengabulkan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik pada area tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Anwar Usman
Anwar Usman adalah pribadi hakim konstitusi yang tersebut digunakan menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi ke-6.
Anwar merupakan sosok senior dalam bidang kehakiman. Pertama kali mengikuti tes hakim usai lulus dari Fakultas Hukum IAIN Jakarta pada 1984 silam. Setahun setelahnya, Anwar menjabat sebagai calon hakim pada tempat Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat.
Anwar kemudian bertugas pada dalam Mahkamah Agung pada 1997 sebagai asisten Hakim Agung pada 1997-2003. Pria kelahiran Bima, NTB, 31 Desember 1956 itu lalu diangkat menjadi Kepala Biro Kepegawaian MA hingga 2006. Dia sempat menjadi hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 2005.
Karier Anwar terus menanjak di area area MA. Dia sempat menjabat sebagai Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA 2006-2011. Anwar kemudian menjadi hakim MK sejak 28 Maret 2011.
Daniel Yusmic
Daniel Yusmic Pancastaki Foekh terpilih sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sejak Juli 2020 lalu dengan masa jabatan hingga 2025. Saat itu, Daniel dilantik menggantikan I Dewa Gede Palguna.
Daniel Yusmic sebelumnya dikenal sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya. Daniel menyelesaikan kuliahnya dalam Universitas Kristen Indonesia. Ia menamatkan program S2 juga S3 pada Universitas Indonesia.
Dalam sidang putusan MK terkait syarat pendaftaran capres-cawapres, Daniel Yusmic menyetujui namun dengan memberi catatan alasan berbeda.
M Guntur Hamzah
Nama Muhammad Guntur Hamzah di tempat tempat lingkungan Mahkamah Konstitusi (MK) sebetulnya sudah tak asing. Ia sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MK sejak tahun 2015 lalu.
Sebelum berkarier pada MK, Guntur merupakan individu akademisi pada almamaternya Unhas. Ia pernah menjabat Ketua Bagian Hukum Administrasi Negara (HAN) Fakultas Hukum Unhas. Lalu, Sekretaris Program Doktor Ilmu Hukum Program Pascasarjana Unhas.
Maret 2023 lalu, M Guntur Hamzah dijatuhi sanksi teguran tercatat usai dinyatakan terbukti mengubah substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang mana digunakan mengkaji pencopotan hakim konstitusi Aswanto.
Guntur dinyatakan terbukti melanggar kode etik serta juga asas integritas terkait perubahan substansi perkara yang tersebut hal tersebut sempat menjadi polemik rakyat tersebut.
Manahan Sitompul
Kiprah Manahan MP Sitompul dalam MK dimulai saat ia terpilih menggantikan hakim konstitusi Muhammad Alim yang tersebut dimaksud memasuki masa purna jabatan pada April 2015.
Mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin kelahiran Tarutung, 8 Desember 1953 ini mengucap sumpah jabatan dalam area hadapan Presiden Joko Widodo pada Selasa, 28 April 2015 dalam tempat Istana Negara, Jakarta.
Desember tahun ini, Manahan akan pensiun. Mahkamah Agung (MA) pun membuka seleksi bagi hakim agung serta hakim tinggi untuk menjadi hakim konstitusi menggantikan posisinya.
Enny Nurbaningsih
Enny Nurbaningsih terpilih menjadi hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Maria Farida Indrati yang digunakan dimaksud masa jabatannya berakhir pada Agustus 2018 lalu.
Saat itu, Enny memohonkan penduduk tak mengkhawatirkan latar belakangnya yang dimaksud digunakan sempat menjadi anak buah Menkumham Yasonna Laoly. Menurutnya, hal itu tak akan datang mengganggu independesinya dalam memutuskan perkara di dalam dalam MK.
“Prinsip dasar diri orang hakim adalah independensi. Jadi independensi imparsial adil, itu kunci pokoknya. Kalau sanggup melakukan itu kita dapat menanggalkan dalam posisi mana kita berada,” ucap dia, di dalam area Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (13/8).
Enny pernah ditunjuk menjadi Wakil Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid IV tiga tahun lalu.
Sebelum menjadi hakim, dia juga disibukkan dengan menjadi kepala tim perumus revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dari unsur pemerintah serta revisi Undang-Undang Terorisme.
Seperti Hakim Daniel Yusmic, Enny juga menyetujui putusan yang mana disebut namun miliki alasan berbeda (concurring opinion).






















