SelidikiNews. com, Makassar – Melaporkan kasus pemerkosaan anak dibawa umur dan motif pelaku mengajak korban ke salah satu rumah kosong dan memaksa berhubungan badan dengan mengancam menggunakan Sajam.
Pengungkapan kasus ini atas dasar laporan polisi LP / 1598 / K / VIII / 2023 / POLDA SULSEL / RESTABES MKS, tanggal 3 Agustus 2023.
Peristiwa naas yang menimpa anak dibawa umur ini terjadi pada hari Jumat tanggal 4 Maret 2023 sekira pukul 01.30 WITA. Bertempat di Pondok Intan Jln. Perintis Kemerdekaan VI No 5A Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar.
Berawal pada bulan maret 2023 sekitar jam 12.00 wita, korban berada di sekitar TKP lalu datang pelaku menarik korban dan membawa korban ke salah satu rumah kosong kemudian pelaku mengancam korban dengan memperlihatkan sebilah parang sambil menyuruh korban membuka baju beserta celana dalamnya.
Lalu korban dibaringkan kemudian pelaku memasukkan alat kelaminnya ke kelamin korban dan perbuatan pelaku tersebut dilakukan oleh pelaku telah berung kali.
Berdasarkan Perintah Tugas tersebut, atas Perintah Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP R.J.M. HUTAGAOL, S.IK., S.H. Melalui Kanit V Jatanras IPTU FAHRUL SH. MH., Anggota Jatanras yang dipimpin oleh Kasubnit 2 Jatanras IPDA NASRULLAH A.Md, Kep, SE., MH melakukan penyelidikan.
Dan dari hasil penyelidikan bahwa salah satu terduga pelaku berada di Jln. Perintis Kemerdekaan VI No 5A Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar, kemudian anggota menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan LK. M alias Aco.
Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Posko Jatanras dan di lakukan introgasi kemudian diserahkan ke piket Reskrim Polrestabes Makassar untuk dilakukan proses lebih lanjut.
” Saya melakukan tindakan pemerkosaan kepada korban an Pr. Alf, sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 3 bulan, di rumah kosong dekat pos tempat pelaku bekerja sebagai sekurity perumahan”, ucap pelaku saat ditanya awak media di ruangan interogasi Polrestabes Makassar.























