SelidikiNews,com. Makassar – Melaporkan peristiwa pada hari Selasa tanggal 8 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 wita bertempat di jl. Jalahong dg. Matutu, kel. bara-baraya, Kec. Makassar, Kota Makassar, Unit Opsnal Polsek Makassar mengamankan 1 (satu) orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (CURAS).
Dasar penangkapan tersebut adalah laporan polisi LP / 220 / K / VI / 2023 / Sek Mksr / Restabes Mks, tanggal 30 Juli 2023, tempat kejadian perkara Jl. Jalahong dg. Matutu, Kec. Makassar, Kota Makassar, dan terduga pelaku adalah Als Bahar.
Berawal dari adanya Laporan warga bahwa diduga pelaku sedang berada didepan rumah tempat tinggalnya di jalan Jalahong dg. Matutu, Kel. Bara-baraya, Kec. Makassar, Kota Makassar.
Kemudian Unit Opsnal Polsek Makassar yang dipimpin oleh KANIT RESKRIM IPTU GUNAWANG AMIN SH. didampingi PANIT I OPSNAL RESKRIM IPDA ANDI FAHRUDIN dan PANIT II OPSNAL RESKRIM IPDA SYAWALUDDIN dan di Back Up oleh RESMOB POLDA mendatangi tempat dimaksud lalu mengamankan seorang terduga pelaku dan selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Makassar untuk dilakukan interogasi.
Bahwa terduga pelaku yang bernama bahar (Als) jika ia hanya diminta oleh lk. R dan lk. PO untuk diantar ketempat gadai HP. Kemudian lk. R, lk. PO dan lk. bahar menuju ke tempat gadai HP di jl. Muh. Yamin lrg. Buntu, Kel. Bara-baraya utara, Kec. Makassar, Kota Makassar.
Dirumah tempat tinggal Pr. M IY dengan mengendarai sepeda motor merek Honda scoopy warna putih dengan berboncengan 3 (tiga) untuk menggadai HP tersebut senilai Rp. 500.000, – (lima ratus ribu rupiah) dan uang hasil gadai HP tersebut diterima langsung oleh lk. PO.
Setelah kembali dari tempat gadai HP kemudian Lk. bahar, lk. R dan lk. PO mengkonsumsi narkotika jenis shabu dari uang gadai HP seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dirumah tempat tinggal lk. R sedangkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) diambil oleh lk. PO.
Setelah mengkonsumsi shabu kemudian Lk. bahar pulang ke rumah tempat tinggalnya diantar oleh lk. R dan lk. PO dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam.
Berdasarkan hal tersebut kasus ini diproses lebih lanjut oleh Polsek Makassar guna penetapan hukuman yang diterima oleh pelaku.























