Selidikinews.com, Sulteng- Proyek River Improvement And Sedimen Control In Miu River And Tuva River yang dikerjakan PT. Adhi Karya dengan anggaran Rp. 117.990.755.778,80,- sumber dana Loan JICA diduga kuat gunakan material tanpa ijin, Proyek di aliran sungai kulawi Kabupaten Sigi diduga sarat indikasi korupsi, selain gunakan material tanpa ijin, ada indikasi pengecoran beton siklop mengunakan komposisi batu yang berlebihan.
Koordinator LSM KIBAR Wilayah Indonesia Timur Hengki Maliki, melalui rilisnya mengatakan, bahwa “ada indikasi pelanggaran aturan jelas pada proyek tersebut, pengunaan material batu pada sungai setempat tanpa ijin, dinilai akan merusak sungai, ironis jika proyek hingga tatusan miliar mengunakan material tanpa ijin”, jelas Hengki
Dia juga menambahkan, “hari ini kami akan sampaikan Laporan ke APH, sekaligus mendesak agar pihak penyelenggara dan pelaksana sesegera mungkin diperiksa, agar menghindari dugaan kerugian negara yang lebih besar” tegas aktifis nasional ini.
Terinformasi sebelumnya pihak PPK telah mengkonfirmasi bahwa memang benar proyek tersebut mengunakan batu sungai setempat dan belum memiliki ijin tapi akan diurus ijinnya nanti.
Terkait hal ini, pihak LSM KIBAR mendesak APH baik jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Polda Sulawesi tengah agar segera memanggil dan menangkap pihak penyelenggaran dan pelaksana terkait pengunaan material tanpa ijin dan sejumlah indikasi pelaksanaan kegiatan tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam kontrak. (SYH)

























