Selidikinews.com, Jakarta -Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa (23/12/25).
Pemeriksaan tersebut terkait dengan perkara Petral serta aktivitasnya di PT Pertamina pada periode 2008–2009.
Sudirman menjelaskan kehadirannya di Kejaksaan Agung dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pejabat di bidang rantai pasok Pertamina pada masa tersebut.
“Jadi saya diundang sebagai saksi untuk memberikan keterangan berkaitan dengan peran dan kegiatan saya sebagai Senior Vice President Integrated Supply Chain di Pertamina antara tahun 2008 dan 2009,” kata Sudirman Said dalam keterangan yang diterima, Rabu (24/12/25).
Mantan Juru Bicara Calon Presiden Anies Baswedan di Pilpres 2024 ini menegaskan dirinya tidak dapat mengungkapkan secara detail materi pemeriksaan yang telah disampaikan kepada penyidik.
Namun ia menyatakan bahwa substansi keterangannya sejalan dengan penjelasan yang sebelumnya telah ia sampaikan ke publik.
“Saya tidak bisa menceritakan materi pemeriksaan, tetapi seperti yang pernah saya sebutkan di berbagai media, dulu upaya menata efisiensi rantai pasok minyak mentah dan BBM di Pertamina pada waktu itu tidak berjalan lancar karena terjadi pergantian kepemimpinan di Pertamina,” ucapnya.
Menurut Sudirman, perubahan kepemimpinan tersebut membawa dampak besar terhadap struktur organisasi di Pertamina.
Sudirman menilai hal itu justru melemahkan sistem pengendalian internal dan tata kelola perusahaan.
“Pemimpin baru di Pertamina, pada tahun 2009 itu, mengamputasi fungsi unit Integrated Supply Chain yang kemudian menyebabkan praktek-praktek yang sering disebut sebagai Praktek Mafia Migas itu berjalan,” ucap Sudirman Said.
Ia menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya penegakan hukum serta pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Sebagai warga negara yang baik, saya akan terus berjuang dan mendukung penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” katanya.
Lebih lanjut, Sudirman juga berharap keterangannya dapat membantu aparat penegak hukum dalam melihat persoalan secara menyeluruh dan objektif.
“Saya berharap keterangan tadi bisa mendudukan segala sesuatu dengan lebih proporsional dan bisa menjadi penguat dari tindakan-tindakan pendekatan hukum yang sedang dikerjakan oleh aparat pendekatan hukum,” tandasnya.
Sumber : Tribunews
Cakra Langit
DPN Jurnalistik Reformasi Indonesia






















