PN Kotamobagu Provinsi Selawesi Utara – Proses persidangan kasus penembakan Bripda Dava dalam laga tarkam Modomang–Dumoga pada 31 Januari 2025 kembali memicu sorotan tajam. Hingga sidang kedelapan di Pengadilan Negeri Kotamobagu, pihak jaksa penuntut umum (JPU) belum pernah memperlihatkan barang bukti kunci seperti seragam berlubang, video kejadian, maupun hasil visum luka tembak di dada kiri Bripda Dava.
Tak hanya itu, kejanggalan lain mencuat ketika dalam persidangan hakim dan tim kuasa hukum terdakwa menanyakan ukuran peluru yang mengenai korban. Secara spontan, baik Bripda Dava maupun beberapa saksi yang hadir justru menyebut ukuran 8 mm.
“Jelas ada beberapa saksi yang menyatakan, saat hakim dan pengacara bertanya tentang berapa mm peluru yang masuk, dengan spontan baik Dava maupun saksi-saksi menyebut 8 mm. Walau sempat diralat menjadi 4,5 mm, namun itu menjadi catatan penting dan bahan pertimbangan. Bagaimana mungkin bisa-bisanya dengan spontan mengatakan 8 mm, lalu tiba-tiba diralat?” ungkap Nely, ibu kandung terdakwa Tito, usai sidang.
Kuasa hukum Tito dan Riko, Lidya Mokoginta, SH, dalam keterangannya kepada media, menegaskan bahwa fakta ini memperkuat dugaan adanya ketidak konsistenan dalam proses pembuktian di persidangan.
“Perubahan keterangan soal ukuran peluru itu bukan hal sepele. Di depan hakim, di bawah sumpah, saksi dan korban justru memberi keterangan berbeda-beda. Ini sangat mempengaruhi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara,” ujar Lidya.
Lidya juga menambahkan, hingga delapan kali persidangan, tidak ada satu pun saksi yang secara tegas dan jelas memberatkan Tito maupun Riko. Keterangan saksi dan isi BAP pun seringkali tidak sinkron dengan fakta di lapangan.
“Kami berharap majelis hakim benar-benar mempertimbangkan semua fakta dan kejanggalan ini. Prinsip keadilan harus dijunjung tinggi,” tambahnya.
Kini, masyarakat Bolaang Mongondow terus memantau jalannya proses hukum ini dan berharap keputusan akhir benar-benar berpihak pada kebenaran, bukan berdasarkan dugaan sepihak.






















