Jakarta, InfoPublik Kab Bolaang Mongondow selatan SULUT – Iskandar Kamaru dan Dedi Abdul Hamid, pasangan kepala daerah terpilih, dipastikan batal dilantik pada gelombang pertama pelantikan kepala daerah yang dijadwalkan pada 6 Februari 2025. Hal ini disebabkan oleh adanya sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang masih diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, pelantikan kepala daerah yang hasil pemilihannya masih bersengketa akan dilakukan setelah MK mengeluarkan putusan final. “Kepala daerah yang hasil pemilihannya digugat ke MK akan dilantik sesuai jadwal pelantikan gelombang kedua atau ketiga, bergantung pada keputusan sidang MK,” ujar Bima dalam keterangan pers pada Rabu (22/1/2025).
Bima menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah dilakukan dalam tiga gelombang. Gelombang pertama pada 6 Februari 2025 diperuntukkan bagi kepala daerah yang hasil pemilihannya tidak bersengketa. Sementara itu, kepala daerah yang hasil pemilihannya digugat ke MK akan dilantik dalam gelombang kedua atau ketiga, tergantung pada hasil sengketa dan proses hukum yang berlangsung.
“Proses ini sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 164 B, sehingga kita memastikan semuanya berjalan sesuai hukum dan transparan,” tambah Bima.
Hingga saat ini, kasus sengketa hasil Pilkada yang melibatkan Iskandar Kamaru dan Dedi Abdul Hamid masih dalam tahap persidangan di MK. Apabila hasil persidangan menyatakan pasangan ini sah sebagai pemenang, mereka akan dilantik pada gelombang berikutnya. Sebaliknya, jika sengketa dikabulkan, maka pemungutan suara ulang akan dilakukan di daerah terkait.
Pemerintah berharap proses hukum ini berjalan lancar dan memastikan seluruh kepala daerah yang dilantik benar-benar mewakili pilihan rakyat secara adil dan demokratis.