Oleh : Rangga. Kabid Kajian aksi dan kebijakan publik HMI Jabodetabeka-Banten.
Pajak adalah wujud kontrak sosial. Namun, di tangan penguasa, kontrak itu sering berubah menjadi jebakan. Ketika wacana kenaikan PPN menjadi 12% mencuat, timbul pertanyaan: Apakah pajak memang untuk kesejahteraan rakyat, atau justru semata untuk kesejahteraan pejabat “kabinet gemoy”? Terlebih kenaikan isu kenaikan itu berdengung bersamaan dengan berbagai kasus korupsi fantastis pejabat negara. Dalam situasi macam ini, rakyat dihadapkan pada kenyataan yang pahit: Negara tidak sedang bekerja untuk kesejahteraan rakyat, tetapi tengah merampok demi memperkaya diri sendiri.
Kenaikan PPN dan Janji yang Dilacurkan
Masih lekat dalam ingatan, Prabowo Subianto, Presiden terpilih, saat mencalonkan diri sebagai presiden, pernah berujar bahwa pajak tidak akan dinaikan, melainkan dibuat efisien. Janji itu seolah memberi harapan bahwa rakyat kecil akan mendapat ruang bernapas dalam ekonomi yang makin terhimpit. Bahkan, janji yang sama turut berdampak dalam pemenangan Prabowo di Pilpres.
Namun, alih-alih memenuhi janji tersebut, Pemerintah dibawah kepemimpinan Prabowo malah dengan telanjang mengkhianati janji politiknya itu dengan wacana kenaikan PPN12%. Jelas, kampanye politik Prabowo tidak lebih dari ungkapan yang dilacurkan untuk memenangkan Pemilu Presiden. Di periode awal kepemimpinannya ini, Presiden hendaknya menegaskan bahwa ia punya komitmen dan keberpihakan pada publik dan rakyat kecil. Bila tidak, janji dan berbagai pidatonya berapi-api itu akan dianggap sebagai sekadar ‘lip service’, ‘omon-omon’ yang diobral hanya untuk kepentingan politik.
Negara dan Amanah Konstitusi
Negara modern sering memproklamirkan dirinya sebagai pelindung rakyat. Para perumus kemerdekaan bahkan menegaskan itu dalam Preambule maupun substansi konstitusi: “Melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia da untuk memajukan kesejahteraan umum”. Tetapi, manakala dibenturkan dengan realitas: negara justru menjadi mesin kekuasaan yang alih-alih melindungi, malah hak hidup dan merampas kesejahteraan umum. Kenaikan PPN adalah salah satu wujudnya. Pajak regresif seperti ini bukanlah alat redistribusi, melainkan senjata untuk menghisap daya hidup masyarakat kelas bawah.
PPN adalah pajak konsumsi. Ketika angkanya naik, biaya hidup rakyat ikut melambung tinggi. Di sini, negara tidak lagi berfungsi sebagai pelaksana amanat konstitusi, tetapi tidak lebih dari sekedar predator ekonomi. Hal ini diperparah dengan sejumlah pernyataan Presiden Prabowo yang cenderung permisif terhadap koruptor bahkan hendak memberikan pengampunan tanpa pertanggungjawaban hukum. Saat rakyat dipajaki, koruptor malah hendak diberi amnesti.
Pajak yang Tidak Adil
Pemberlakuan pajak hendaknya memenuhi prinsip keadilan. John Rawls, teoritikus keadilan itu, mengungkap bahwa kebijakan yang adil adalah kebijakan yang memberi keuntungan terbesar bagi yang paling tidak beruntung. Kenaikan PPN yang kini secara samar dan senyap diberlakukan justru membebani mereka, rakyat kecil yang paling lemah. Ini bukan redistribusi; ini redistribusi terbalik—mengambil dari rakyat kecil untuk membiayai negara yang enggan mencari alternatif lain.
Mengapa bukan pajak kekayaan yang diperbesar? Mengapa pemerintah tidak memungut lebih dari para taipan yang sudah memonopoli aset ekonomi? Mengapa selalu rakyat kecil yang harus menanggung beratnya “kebutuhan negara”? Bila diteruskan, akan ada teramat banyak pertanyaan yang menyingkap betapa absurd dan serampangannya kenaikan PPN 12% ini.
Negara Harus Kembali pada Konstitusi
Negara semula dibuat sebagai alat untuk mewujudkan kebaikan bersama. Soekarno dalam Pidatonya menyebutnya sebagai “Jembatan Emas” yang membawa rakyat Indonesia pada masyarakat adil makmur. Namun hari, Jembatan Emas yang seharusnya digunakan semata demi dan untuk kesejahteraan rakyat malah dijarah untuk menyejahterakan penyelenggara negara. Kabinet dibuat gemuk, berbagai kementerian dengan ratusan Wakil Menterinya dibuat, kebijakan absurd yang tak masuk akal dicanangkan, yang kesemuanya dibiayai oleh pajak penghasil dari perahan keringat rakyat. Kenaikan PPN di tengah kondisi ekonomi yang masih rapuh pascapandemi bukanlah kebijakan, melainkan pengkhianatan atas amanah konstitusi.
Kebijakan yang baik adalah kebijakan yang mengandung nilai keadilan. Tanpa itu, negara tidak lebih dari sekadar korporasi besar yang mencari untung dari rakyatnya sendiri. Mengapa bukan efisiensi anggaran, perampingan kabinet, pemberantasan korupsi, atau penambahan basis pajak progresif yang menarget si kaya? Bukankah itu lebih adil daripada memeras daya beli rakyat?
Negara di Persimpangan Jalan
Kenaikan PPN menjadi 12% bukan sekadar persoalan angka, itu adalah rupa lancung negara hari ini. Rakyat tidak membutuhkan negara yang merampas dari mereka sambil mengingkari janji yang pernah diucapkan.
Jika pemerintah tetap meneruskan wacana ini, sebagaimana yang sekarang secara samar terjadi, maka negara tidak hanya sekedar melacurkan janji politiknya saat kampanye, melainkan mengkhianati amanat konstitusi.























