SELIDIKINEWS.COM, PELALAWAN-Polsek Pangkalan Kuras melaksanakan kegiatan sosialisasi yang sangat penting bagi masyarakat di Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Senin (4/11/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli. Dalam upaya memberantas praktik pungutan liar, sosialisasi ini dihadiri oleh masyarakat setempat yang bersemangat untuk menyimak informasi yang disampaikan.
Kegiatan dimulai tepat pukul 10.00 WIB dan dipimpin oleh Pawas IPTU Harris beserta empat personil Polsek Pangkalan Kuras. Dalam sesi sosialisasi, IPTU Harris menjelaskan tentang latar belakang dan tujuan dibentuknya Satuan Tugas Saber Pungli, serta langkah-langkah yang dapat diambil oleh masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pungutan liar di lingkungan mereka.
Melalui sosialisasi ini, masyarakat diajak untuk aktif berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik pungli yang dapat merugikan. Kesadaran akan hak-hak mereka sebagai warga negara juga ditekankan, agar mereka berani melapor dan mengambil tindakan jika mendapati adanya tindakan pungutan liar di sekitar mereka.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar, tanpa ada kendala yang berarti. Masyarakat tampak antusias dan memberikan respons positif terhadap penjelasan yang disampaikan. Kapolsek Pangkalan Kuras, AKP Sohermansyah, S.H., dalam kesempatan tersebut mengungkapkan harapannya agar kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan memperkuat komitmen bersama dalam memberantas pungutan liar.
Dengan adanya sosialisasi ini, Polsek Pangkalan Kuras berharap dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dan menciptakan sinergi yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Pangkalan Kuras.























