SELIDIKINEWS.COM, PELALAWAN-Polsek Pangkalan Kuras mengadakan kegiatan sosialisasi terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Pasar Baru, Kelurahan Sorek Satu. Kegiatan yang berlangsung pada pukul 10.30 WIB ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai bahaya dan dampak dari pungutan liar serta langkah-langkah pencegahannya.
Dalam kegiatan ini, empat personel Polsek Pangkalan Kuras yang dipimpin oleh WaPawas Aipda Marmin, S.H., menjelaskan kepada masyarakat mengenai peraturan yang ada serta pentingnya peran aktif warga dalam melaporkan segala bentuk pungutan liar yang terjadi di lingkungan mereka.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari pungli, terutama di area publik seperti pasar. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat lebih peka dan sadar terhadap praktik pungutan liar yang merugikan banyak pihak.
Selama pelaksanaan kegiatan, tidak ditemukan kendala berarti, dan seluruh proses berjalan dengan tertib dan lancar. Polsek Pangkalan Kuras berkomitmen untuk terus melaksanakan sosialisasi serupa guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melawan pungutan liar di wilayah hukum mereka.
Dengan adanya inisiatif ini, Polsek Pangkalan Kuras berharap dapat menjalin kerjasama yang baik dengan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.























