SelidikiNews.com , Gorontalo – Sejumlah kendaraan dinas milik Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi II di Gorontalo dikabarkan mangkrak, memicu pertanyaan besar terkait anggaran pemeliharaan yang diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan pantauan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kibar, beberapa kendaraan dinas berpelat merah terlihat terparkir lama dan tidak dapat digunakan, meski setiap tahunnya anggaran pemeliharaan untuk kendaraan dinas tersebut disebut-sebut cukup besar.
Hengki Maliki, salah seorang aktivis dari LSM Kibar, menyampaikan kecurigaannya terkait dugaan penyalahgunaan anggaran oleh Kepala Tata Usaha (KTU) BWS Sulawesi II Gorontalo.
Ia menegaskan bahwa dana pemeliharaan yang dialokasikan setiap tahun seharusnya dapat menjaga kendaraan dinas tetap dalam kondisi operasional.
Namun, kenyataannya, sejumlah kendaraan masih dalam keadaan rusak dan tak terpakai.
“Kami menduga KTU BWS Sulawesi II Gorontalo terindikasi menyalahgunakan anggaran pemeliharaan kendaraan dinas.
Faktanya hingga saat ini, sejumlah kendaraan di BWS Sulawesi II mangkrak dan tidak bisa digunakan. Lalu, dikemanakan anggaran pemeliharaannya?” ungkap Hengki Maliki dalam wawancara pada Sabtu, (08/09/24) di salah satu pusat kuliner di Jakarta Pusat.
Hengki juga mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera memeriksa KTU BWS Sulawesi II Gorontalo, terutama terkait realisasi anggaran pemeliharaan kendaraan dinas sejak tahun 2021 hingga 2024.
Menurutnya, transparansi dalam pengelolaan anggaran ini sangat penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
“Kami mendesak agar pihak berwenang segera mengambil tindakan dengan memeriksa realisasi anggaran pemeliharaan kendaraan dinas di BWS Sulawesi II Gorontalo.
Jangan sampai hal ini dibiarkan, karena anggaran yang seharusnya untuk pemeliharaan akan tetapi banyak yang disalahgunakan,” lanjutnya.
Kasus ini memunculkan kekawatiran bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk pemeliharaan dan perbaikan kendaraan dinas telah dialihkan untuk kepentingan lain yang tidak jelas.
Jika benar adanya penyalahgunaan anggaran, hal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat kinerja lembaga pemerintah yang memerlukan kendaraan operasional untuk menjalankan tugasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak BWS Sulawesi II Gorontalo mengenai tuduhan ini.
Namun, masyarakat berharap kasus ini dapat segera diusut tuntas oleh pihak berwenang agar kebenaran terungkap dan jika ada pelanggaran, bisa segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Kasus penyalahgunaan anggaran pemeliharaan kendaraan dinas bukanlah isu yang baru di Indonesia.
Sebelumnya, beberapa lembaga pemerintahan di berbagai daerah juga pernah terjerat kasus serupa, di mana anggaran yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan operasional dialokasikan untuk keperluan lain yang tidak transparan.
Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan yang lebih ketat dan akuntabilitas anggaran sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya penyimpangan anggaran yang merugikan negara dan masyarakat.(Cakra Langit)