SelidikiNews.com, Jakarta -Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI Pejuang 45) mendukung sepenuhnya Dr. Ibrahim Qamarius, yang dikenal sebagai Pencetus Ide Pembatasan Transaksi Tunai untuk salah seorang Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Demikian disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP LAKI Pejuang 45, H. Muhammad Hasbi Ibrohim S.H., M.H hari Jumat, (26/7/24).
Lebih lanjut dijelaskan dari awal pendaftaran Capim KPK, DPP LAKI Pejuang 45 telah mendorong dan mendukung Dr. Ibrahim Qamarius untuk Capim KPK.
Karena DPP LAKI Pejuang 45 sudah cukup lama mengenal Dr. Ibrahim Qamarius dan mengetahui track record, komitmen dan konsistensinya dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sekitar tahun 2010 kami sudah kenal Dr. Ibrahim Qamarius di sosial media Grup Blackberry Messenger (BBM), karena sering mengirim informasi wacana pembatasan transaksi tunai (pembatasan transaksi uang kartal).
Karena menarik dengan ide tersebut, kemudian kami mengundang Dr. Ibrahim Qamarius ke DPP LAKI Pejuang 45 di Jakarta untuk menjadi narasumber pada diskusi dengan Pangurus dan Anggota LAKI Pejuang 45.
“Dari beberapa diskusi tentang Pembatasan Transaksi Tunai, Pembuktian Terbalik dan diskusi lainnya, beberapa tahun kemudian Dr. Ibrahim Qamarius diminta kesediaannya untuk menjadi salah seorang Dewan Pakar LAKI Pejuang 45 untuk menambah jumlah Dewan Pakar yang sudah ada sebelumnya, seperti Prof. Dr. H. Yusril Ihza Mahendra, Dr. Ichsanuddin Noorsy, Prof. Dr. JE. Sahetapi (alm), dll.
Karena menurut pertimbangan kita, Dr. Ibrahim Qamarius memang pakar dalam bidang Pembatasan Transaksi Tunai, Pembuktian Terbalik dan Tentang Pemberantasan Korupsi dan Pencucian Uang Lainnya”, tambah Sekjen LAKI Pejuang 45 itu.
Sebagai orang hukum, dulu kita juga lebih cenderung ke penindakan, tetapi Dr. Ibrahim Qamarius telah mampu mengubah mindset kita bahwa pencegahan dan penindakan dalam pemberantasan korupsi itu sama pentingnya.
Dengan berbagai referensi Dr. Ibrahim Qamarius telah mampu meyakinkan kita bahwa dengan pencegahan melalui pembatasan transaksi tunai akan bisa mengurangi korupsi 70-80%.
Menurutnya 70-80% itu kalau kondisi pembatasan transaksi tunai 100 juta, kalau transaksi tunai dibatasi dibawah 10 juta akan bisa menekan korupsi diatas 90 persen.
”Kita sepakat pencegahan dan penindakan harus proporsional dan keduanya harus ditingkatkan, untuk itu DPP Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 mendukung sepenuhnya Dr. Ibrahim Qamarius sebagai salah seorang Capim KPK.
Kami juga menghimbau kepada seluruh Pengurus LAKI Pejuang 45 di pusat dan di daerah serta masyarakat umum dan aktivis anti korupsi untuk mendoakan Dr. Ibrahim Qamarius terpilih menjadi salah seorang Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
“Seandainya pemilihan Capim KPK seperti Indonesia Idol atau KDI, maka ratusan ribu Pengurus LAKI Pejuang 45 dan keluarganya akan mendukung Dr. Ibrahim Qamarius, dan kami akan mengajak masyarakat dan aktivis anti korupsi untuk mendukung Pak Doktor”, tutup Haji Hasbi.
Sebagaimana informasi sebelumnya, Dr. Ibrahim Qamarius merupakan salah seorang yang lolos seleksi administrasi bersama 236 Capim KPK lainnya.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Yusuf Ateh telah mengumumkan bahwa ada 236 Capim KPK dan 146 calon anggota Dewas KPK yang lolos seleksi administrasi, di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (24/7/24).(Red/Cakra Langit)