Selidikinews.com, Semarang Kampus STIE Kerjasama Yogyakarta sudah dinyatakan pailit sejak 2016 silam. Namun, aset kampus STIE Kerjasama yang bangkrut tersebut masih diperebutkan.
Terbaru, alumni STIE Kerjasama Yogyakarta yang tergabung dalam Yayasan Anak Bangsa Yogyakarta menggugat pengembalian sisa penjualan harta pailit.
Para alumni menggugat orang-orang yang memanfaatkan harta pailit. Gugatan dilayangkan diPengadilan Niaga pada PN Semarang.
Menurut informasi, kurator yang mengurus harta pailit, berhasil menjual aset berupa STIE Kerjasama Yogyakarta senilai Rp173 miliar.
Aset tersebut berupa dua kampus yang ada di Jalan Parangtritis KM 3,5 Yogyakarta dan kampus di Jalan Menteri supeno No.103 Yogyakarta.
Kuasa hukum Yayasan Anak Bangsa, Wisnu Harto mengatakan, nilai jual aset kampus tersebut melebihi utang yang harus dibayar STIE Kerjasama Yogyakarta.
Sehingga, terdapat sisa hasil penjualan aset yang seharusnya dikembalikan kepada kampus yang nilainya mencapai Rp104 miliar.
Di persidangan, Yayasan Anak Bangsa berupaya membuktikan dan meminta sisa hasil penjualan budel pailit tersebut.
Gugatan Ditolak
Majelis hakim Pengadilan Niaga Semarang menolak gugatan pengembalian sisa harta pailit STIE Kerjasama Yogyakarta.
“Menolak gugatan penggugat,” ucap Hakim Ketua Asep Permana dalam amar putusan yang dibaca Jumat (8/6/2024) lalu.
Menurut majelis hakim, Yayasan Anak Bangsa selaku penggugat tidak memiliki legalitas yang sah untuk mengajukan gugatan Ini.
Sebab, yang dipailitkan adalah Yayasan Pendidikan Kerjasama sebagai pengelola STIE Kerjasama Yogyakarta.
Meskipun gugatan di Pengadilan Niaga Semarang ditolak, Yayasan Anak Bangsa selaku perkumpulan alumni masih akan berusaha menyelamatkan sisa aset milik mantan kampusnya.
Yayasan Anak Bangsa Yogyakarta menyatakan bakal mengajukan upaya kasasi.
“Kami akan kasasi karena fakta persidangan bertentangan dengan putusan,” ujar kuasa hukum penggugat, Wisnu Harto. (Cakra Langit)