Selidikinews.com, Gorontalo – Sebagai lembaga pengawasan, dan bukan lembaga audit kerugian negara, Inspektorat Kabupaten gorontalo dinilai keliru menyampaikan surat klarifikasi, pasalnya, surat yang disampaikan merujuk dari Surat Reskrim Polres Gorontalo, seolah sedang menindak lanjuti untuk dijadikan dasar penyidikan.
Surat edaran MA Nomor 04 Tahun 2016 jelas menyampaikan instansi yang berwenang mengaudit keuangan negara adalah BPK, sesuai Prosedur seharusnya Inspektorat hanya melakukan pengawasan pengunaan dana didaerah, dan disampaikan kepada bupati, dan tidak dapat dibocorkan kepihak luar bahkan kepenyidik, jika kemudian hari adanya temuan penyalahgunaan dana, bupati yang berwenang membentuk tim untuk melakukan tindakan penyelesaian dalam bentuk TGR (Tuntutan Ganti Rugi) atau lainnya.
Hengki Maliki Ketua LSM KIBAR Provinsi Gorontalo terkait informasi adanya undangan klarifikasi Inspektorat merujuk dari surat Reskrim Polres Gorontalo, menilai keliru dan terindikasi ada tendensi,
“seharusnya Klarifikasi yang dilakukan adalah mandiri tanpa arahan pihak lain” karena Inpektorat adalah Intansi Internal Pemda, jelas Hengki kepada media ini disalah satu warung kopi diseputaran kota limboto senin (27/5).
Lanjut Hengki apalagi undangan klarifikasi adalah kegiatan yang sudah pernah di periksa inspektorat sebelumnya dan sudah dinyatakan benar dan selesai, sehingga kami mempertanyakan kinerja Inspektorat Kabupaten Gorontalo, terkait pemeriksaan sejumlah pengurus Bumdes Desa Dulamayo Utara, Tegas Hengki.
Hingga berita ini diturunkan Kepala Inspektorat Kabupaten Gorontalo belum belum bisa di temui untuk konfirmasi. (Cakra Langit)