Selidikinews.com, Jakarta -Sekretaris Utama (Sestama) Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Tantan Sulistyana, menerima kunjungan dari Kejaksaan Agung Republik Korea, di Kantor Pusat BNN, Cawang, Jakarta Timur, pada Senin (29/4).
Kunjungan kali ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama antara BNN RI dan Kejaksaan Agung Republik Korea dalam upaya pencegahan dan penanggulangan peredaran gelap narkotika.
Delegasi Korea yang hadir terdiri dari Yoon Sin Myong, Jaksa Agung di Supreme Presecutors Officer (SPO) Departemen Narkotika dan Kejahatan Terorganisir SPO; Lee Byong Rok, Wakil Direktur di Divisi Narkotika Departemen Narkotika dan Kejahatan Terorganisir SPO; Park Hyeong Jun, Penyelidik Senior di Divisi Narkotika Departemen Narkotika dan Kejahatan Terorganisir SPO; serta Choi Jin Hyun, Penyelidik Senior di Divisi Penyelidikan Narkotika Kantor Jaksa Agung Distrik Pusat Seoul.
Dalam sambutannya, Sestama BNN RI menyampaikan rasa hormatnya atas kunjungan delegasi Korea ke BNN RI. Sestama BNN RI juga mengungkapkan bahwa BNN RI dan Kejaksaan Agung Republik Korea telah bekerja sama sejak penandatanganan MoU pada tahun 2010 untuk mendirikan Pusat Informasi dan Koordinasi Asia Pasifik dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kejahatan Narkotika.
Melalui MoU ini, Kejaksaan Agung Republik Korea mendukung BNN RI dengan peralatan dan bantuan dalam pencegahan dan penanggulangan peredaran gelap narkotika.
Kunjungan ini juga membahas program ODA “Peningkatan Kapasitas Pengendalian Narkotika di Indonesia” yang diusulkan Kejaksaan Agung Republik Korea kepada Indonesia.
BNN RI akan menindaklanjuti tawaran tersebut dan berharap dapat meningkatkan kerja sama dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia.
Kejaksaan Agung Republik Korea rencananya juga akan meninjau fasilitas Balai Besar Rehabilitasi BNN RI di Lido, Bogor, Jawa Barat, untuk mengetahui lebih jelas tentang program rehabilitasi yang dilakukan oleh BNN RI kepada pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika sebagai upaya BNN RI dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika di Indonesia.(Cakra Langit)
Sumber : BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI