Sulteng, Selidiki News – Sebuah proyek peningkatan jalan di Provinsi Sulawesi Tengah, menjadi sorotan LSM KIBAR atas dugaan penyalahgunaan anggaran dan pelaksanaan yang meragukan. Proyek yang dilakukan oleh PT. Bina Kaili pada tahun anggaran 2023 dengan total biaya mencapai Rp. 24.985.461.700 di BPJN Sulteng, mengundang perhatian setelah tim investigasi LSM KIBAR menemukan sejumlah kejanggalan.
Dalam investigasinya, LSM KIBAR menemukan indikasi penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, termasuk penggunaan batu kapur dan agregat material LPB/LPA yang diduga tidak sesuai. Selain itu, dokumentasi tim juga menunjukkan adanya dugaan amburadul dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Ketua LSM KIBAR Wilayah Indonesia Timur, Hengki Maliki, menyatakan keprihatinannya terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran negara yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat, namun diduga dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi. “Ini sangat disesalkan. Anggaran negara seharusnya dinikmati oleh masyarakat, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” ujar Hengki.
LSM KIBAR mendesak pihak berwenang, terutama APH (Aparat Penegak Hukum), untuk turun langsung memeriksa proyek tersebut. Mereka juga menuntut pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para pihak terkait dalam hal ini. Namun, hingga saat ini, Kepala BPJN Sulteng belum dapat dikonfirmasi terkait masalah ini.
Dugaan penyalahgunaan anggaran pada proyek ini menunjukkan perlunya pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan proyek-proyek pemerintah guna mencegah terjadinya penyimpangan dan memastikan penggunaan anggaran yang efisien dan transparan untuk kesejahteraan masyarakat.(*)