SelidikiNews.com, Jakarta – Lima hari setelah Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) melaporkan bahwa 84 anggota Badan Ad Hoc pilpres 2024 meninggal dunia dan 4.567 orang sakit, Senin (19/2/2024).
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menyampaikan bahwa pada 14-18 Februari 2024, 71 anggota Badan Ad Hoc pilpres 2024 meninggal, termasuk anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Perlindungan Masyarakat (Linmas).
“Meninggal ada 71 orang, dengan rincian anggota PPK satu orang di tingkat kecamatan, anggota PPS empat orang di tingkat desa/kelurahan, anggota KPPS di tempat pemungutan suara 42 orang, dan Linmas yang menjaga keamanan di TPS 24 orang,” kata Hasyim dalam konferensi pers di kantor Kemenkes RI Jakarta.
Selain itu, Hasyim juga menyebutkan bahwa 4.567 orang sakit, termasuk 136 anggota PPK, 696 anggota PPS, 3.371 anggota KPPS, dan 364 orang Linmas.
Anggota Bawaslu RI, Herwyn Malonda, mengatakan bahwa 13 orang pengawas pilpres 2024 meninggal dunia selama pelaksanaan pilpres 2024.
Baca juga: Seekor Ikan Pari Viral setelah Diketahui Hamil Tanpa Pasangan, Apakah Dihamili Hiu?
“Dari 14-19 Februari 2024, 14 orang meninggal dunia. Laporan masih terus masuk ke kami,” kata Herwyn.
Total anggota Badan Ad Hoc pemilihan umum 2024 yang meninggal adalah 84 orang. Menteri Kesehatan (Menkes RI), Budi Gunadi Sadikin, mengatakan bahwa meskipun ada penurunan jumlah kematian dibandingkan dengan pilpres sebelumnya (2019), setiap nyawa yang hilang dianggap terlalu berharga.
Menkes menjelaskan bahwa sebanyak 400 ribu petugas pilpres 2024 berisiko tinggi, namun skrining yang dilakukan setelah pendaftaran KPPS membuat mereka tidak dapat ditarik.
“Hingga saat ini, 6,8 juta petugas telah diskrining, dengan 6,4 juta sehat dan 400 ribu berisiko tinggi. Risiko tertinggi adalah hipertensi dan masalah jantung,” ujarnya.
CNBC Indonesia telah mencoba mengonfirmasi penyebab kematian anggota Badan Ad Hoc pemilihan umum 2024 kepada KPU, namun belum ada jawaban.
Hasyim menegaskan bahwa anggota Badan Ad Hoc yang meninggal atau mengalami cacat permanen, luka, akan mendapatkan santunan. Hingga 17 Februari 2024, empat korban meninggal telah menerima santunan.
Besaran santunan yang diberikan kepada anggota Badan Ad Hoc yang meninggal dunia adalah Rp36 juta, sedangkan untuk biaya pemakaman Rp10 juta.
Bagi yang mengalami cacat permanen, santunan sebesar Rp30,8 juta, sedangkan bagi yang luka berat Rp16,5 juta dan luka sedang Rp8,25 juta.