SelidikiNews.com, Jakarta – Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Perpres Publisher Rights untuk memperkuat jurnalisme berkualitas di Indonesia. Platform digital yang terlibat termasuk Alphabet (Google), Meta (Facebook), dan beberapa agregator lokal.
Tujuan Perpres Publisher Rights adalah menciptakan lingkungan usaha yang adil antara penyedia jaringan digital dan perusahaan media. Hal ini dapat berupa pembayaran lisensi dari Google dan lainnya kepada perusahaan media, atau pembagian data pembaca berita.
Rafael Frankel, Direktur Kebijakan Publik Meta untuk Asia Tenggara, mengatakan bahwa Meta tidak akan diwajibkan untuk membayar konten berita yang diposting oleh penerbit secara sukarela. Google juga mengatakan akan mempelajari detail aturan Publisher Rights dengan cermat.
Google menggunakan proses crawling untuk menampilkan hasil pencarian dari berbagai sumber, termasuk situs berita. Fitur seperti Google News dan Google Discovery akan menampilkan berita yang sedang dicari dan rekomendasi berita terkait.
Di sisi lain, Facebook menggunakan metode user-generated-content (USG), di mana pengguna membagikan link, termasuk berita, melalui jaringan tersebut.
Secara global, lebih dari 90% penayangan organik tautan artikel dari penerbit berita diposting oleh perusahaan media sendiri.