Selidiki.com, Pelalawan – Sosialisasi dan menyebarkan Maklumat Kapolda, tentang larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar, kembali di laksanakan Polsek Bunut jajaran Polres Pelalawan, Polda Riau
Sosialisasi di laksanakan bersama anggota Koramil 03 Bunut, dengan masyarakat Desa Petani, Kecamatan Bunut KabupatenPelalawan, Senin (20/11/2023).
Melibatkan sebanyak 3 orang personil, diantaranya, Aiptu Agus Sulistiyo, Brigadir Arlis dan Serda Romi. Merupakan bentuk sinergitas antara TNI-POLRI di Kecamatan Bunut.
“Sosialiasi diberikan kepada Masyarakat yang membuka lahan, ladang dan kebun,” ujar Kapolsek Bunut AKP Daniel Selamat Nainggolan, S.I.P.
Dengan giat penyebaran Maklumat ini, ia berharap agar masyarakat tau bahwa tidak ada lagi membuka lahan dengan membakar. “Karena jika dengan cara membakar, dapat memicu terjadinya Karhutlah,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihak Polsek Bunut akan menindak tegas pelaku Karhutlah.
“Baik itu sengaja maupun tidak sengaja. Untuk itu, hindari aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran,” imbuh Kapolsek. ***