SelidikiNews.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi serta Informatika (Kominfo) mengungkap pengumuman hambatan kontroversi izin bidang perniagaan jasa pengiriman J&T pada Indonesia.
Direktur Pengendalian Pos lalu Informatika Direktorat Pengendalian Pos serta Informatika Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos lalu Informatika Kementerian Kominfo, Dany Suwardany, mengatakan pihaknya tengah menunggu hasil investigasi Kementerian Investasi/BKPM terkait isu nominee perusahaan tersebut.
Sebab, menurutnya kewenangan untuk melakukan investigasi ada di area area pihak BKPM.
“Kewenangan melakukan investigasi, apakah ini melakukan praktik nominee, ada kepemilikan saham asing atau apa, sedang dalam dalam investigasi BKPM,” kata Dany.
Sementara Kominfo, cuma berperan untuk memberi perizinan saja. Jika data yang mana digunakan diperoleh dari pihak terkait sesuai juga terdaftar, akan diberikan izin oleh Kominfo.
Dany mengatakan, selama ini ketika dicek aturan pada Undang-Undang Pos, belum ada pelanggaran dari sisi kepemilikan saham yang digunakan terdaftar. Karena menurut Dany dari kepemilikan saham yang mana digunakan terdaftar dalam AHU, stasus PMDN 100% lokal.
“Terkait pelanggaran perkembangan sektor ekonomi serta lain-lain kan ada di area dalam sana (BKPM) undang-undang nya, penyertaan modal juga lain-lain,” kata dia.
“Kalau pada sana menyatakan clearance, izinnya kan keluar. (Karena) kalau kita dari Kominfo belaka memproses izinkan. Jadi kalau sudah dinyatakan clearance bahwa kepemilikan saham semua PMDN, ya itu kan sesuai aturan,” imbuh dia.
Sejauh ini, pihak Direktorat Pos mengatakan sudah beberapa kali mengundang BKPM serta KPPU untuk mengeksplorasi permasalahan tersebut. Namun sepertinya kedua pihak yang dimaksud digunakan terkait masih melakukan pendalaman.
Layanan logistik dengan syarat Indonesia itu sudah resmi mencatatkan saham perdana atau IPO di tempat dalam bursa Hong Kong pada Jumat (27/10).
J&T Express mengeker pendapatan dari IPO senilai US$ 500 jt atau sekitar Rp 7,92 triliun. Ini menjadi IPO terbesar dalam bursa Hong Kong sepanjang 2023.
Namun yang mana menjadi anomali dalam dalam di tempat lokasi ini adalah perusahaan menghadapi risiko pelanggaran regulasi tentang daftar negatif perkembangan dunia usaha (DNI). Regulasi DNI yang digunakan dimaksud berlaku terkait kepemilikan entitas asing atas perusahaan yang mana bergerak dalam area bidang kurir dibatas 49%.
J&T Global, dalam prospektus, menjelaskan cara merek mendaftarkan PT Global Jet Express (nama perusahaan J&T Indonesia) sebagai perusahaan modal dalam negeri (PMDN).
“Kami melakukan kegiatan usaha kami melalui entitas afiliasi dalam tempat Indonesia, perusahaan induk dalam Indonesia juga anak usahanya. Kami mempunyai kontrak dengan induk bisnis di area area Indonesia, pemegang saham dalam dalam RI baik korporasi maupun individu,” tulis prospektus J&T.
Perjanjian yang mana disebut memberikan J&T Global untuk punya kendali efektif atas entitas konsolidasi afiliasi di dalam area Indonesia, mendapatkan seluruh benefit perekonomian dari Indonesia, serta punya opsi untuk membeli semua saham dalam perusahaan dalam Indonesia jika hukum dalam RI memperbolehkan.
Di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum lalu juga HAM, PT Global Jet Express tercatat sebagai perusahaan dengan status Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Namun pada prospektus J&T, PT Global Jet Express dinyatakan dimiliki 100 persen oleh Winner Star Holding Ltd. Winner Star kemudian dimiliki oleh Onwing GLobal Limited, yang digunakan mana dimiliki oleh J& Global Express Limited yang digunakan mana berkedudukan di area dalam Cayman Island. Pemegang saham pengendali J&T Global Express adalah Jet Jie Lie, pendiri J&T.