Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidaklah berwenang menilai putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia capres-cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang digunakan dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
“Majelis Kehormatan bukan ada berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan kesimpulan pada dalam Gedung MK RI, Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, dijelaskan anggota MKMK Wahiduddin Adams mengatakan bahwa MKMK diberi kewenangan untuk menjangkau juga mencakup segala upaya dalam rangka menjaga kemudian juga menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta kode etik kemudian perilaku hakim konstitusi.
“Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi lalu Pasal 1 bilangan bulat 4 PMK 1/2023, Majelis Kehormatan merupakan perangkat yang mana dimaksud dibentuk untuk menjaga serta menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta kode etik serta perilaku hakim konstitusi,” ucap dia.
Akan tetapi, sambung Wahiduddin, MKMK tiada berwenang untuk melakukan penilaian hukum terhadap putusan MK, terlebih lagi turut mempersoalkan perihal keabsahan atau ketidakabsahan suatu putusan MK.
Dia menjelaskan bahwa apabila MKMK menyatakan berwenang melakukan penilaian terhadap putusan MK, maka hal yang disebut sudah melampaui batas kewenangannya dengan mendudukkan Majelis Kehormatan seakan mempunyai superioritas legal tertentu terhadap MK.
“Akan identik artinya dengan Majelis Kehormatan melecehkan prinsip kemerdekaan yang tersebut hal tersebut melekat pada MK sebagai pelaku kekuasaan kehakiman sekaligus melabrak sifat final juga juga mengikat putusan MK sebagaimana ditegaskan oleh Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), sebagaimana dijabarkan dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK,” papar Wahiduddin.
Atas dasar itu, MKMK menolak atau tak mempertimbangkan isu dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik serta perilaku hakim konstitusi berkenaan dengan permintaan pelapor untuk membatalkan, mengoreksi, atau meninjau kembali Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.























