SelidikiNews.com, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengapresiasi putusan Majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dimaksud digunakan menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Anwar Usman.
Menurut dia, putusan hakim MK hal hal tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi anak bangsa atas kinerja hakim konstitusi.
“Sungguh ini pembelajaran bagi setiap anak bangsa yang tersebut digunakan tertarik terhadap kinerja hakim-hakim MK RI. Ini bagus sekali,” ujarnya.
Sebab, kata dia, siapapun dapat mengikuti juga mengambil bagian merasakan dialektika sekaligus dinamika proses sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK.
“Kita telah terjadi dijalani mengikuti secara bersama proses persidangan MKMK dengan terbuka,” kata dia.
Sebelumnya, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman oleh sebab itu terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik lalu perilaku hakim konstitusi.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan dalam Gedung MK RI, Jakarta, Selasa petang.
Jimly mengatakan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan lalu Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan lalu Kesopanan.