SelidikiNews.com, Jakarta – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah mengkonfirmasi bahwa proses hukum yang selama ini sedang dijalankan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan menghentikan proyek penyelenggaraan infrastruktur BTS 4G Bakti.
Ia menjelaskan bahwa Kejagung akan terus mendampingi kelanjutan proyek infrastruktur telekomunikasi ini agar berjalan secara simultan dan sesuai dengan mekanisme yang tidak melanggar hukum.
“Pembangunan infrastruktur BTS 4G termasuk dalam Proyek Strategis Nasional yang melibatkan kepentingan masyarakat luas dan bertujuan untuk menjadi tonggak metamorfosis digital bagi seluruh bangsa,” ujarnya dalam pernyataan pers, seperti yang dilansir pada Senin (6/11/2023).
Ia menegaskan bahwa pembangunan teknologi digital ini tidak hanya untuk kepentingan lembaga pendidikan dan penguatan jaringan internet, tetapi juga untuk mengembangkan pasar lokal ke tingkat nasional dan global.
“Di masa depan, manfaat yang luas akan diperoleh oleh masyarakat. Dengan jaringan yang lebih luas, kesuksesan proyek BTS 4G akan ikut memajukan Indonesia di bidang teknologi informasi,” tambahnya.
Baca juga: HP China Tolak Aplikasi Google, Dibilang Virus
Sejauh ini, kasus BTS 4G telah melibatkan 16 tersangka dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, serta Direktur Utama Bakti Anang Latif juga terlibat dalam kasus korupsi proyek BTS.
Dari seluruh tersangka, beberapa di antaranya sudah menjalani proses penuntutan dengan ancaman hukuman mulai dari 6 hingga 18 tahun penjara.
Proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G yang seharusnya selesai pada tahun 2020-2021 dengan target 4.200 menara, hanya berhasil merealisasikan 958 unit setelah penyelidikan awal pada tahun 2022. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 8 triliun dari anggaran total Rp 10 triliun.
























