SelidikiNews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertontonkan aksi serunya dalam meniti jejak dugaan korupsi yang mengguncang Kementerian Pertanian. Pada Rabu (11/10), KPK mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Syahrul dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, namun, perjalanan ini lebih menarik karena pemanggilan tersebut menjadikannya saksi dalam kasus dugaan korupsi yang tengah diungkap di lingkungan Kementerian Pertanian.
“Sesuai dengan informasi yang kami terima, besok Rabu, di Gedung Merah Putih, tim penyidik KPK telah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Selasa (10/10).
Ali menjelaskan bahwa pemeriksaan ini penting untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan yang melibatkan tersangka lain. KPK berharap agar Syahrul bersikap kooperatif dalam proses ini.
“Kami berharap yang bersangkutan dapat hadir sesuai dengan komitmennya untuk selalu kooperatif dalam seluruh proses penyelesaian perkara ini,” tambahnya.
Dalam dua hari terakhir, pada 9-10 Oktober 2023, KPK juga telah memeriksa beberapa anak buah SYL yang bertugas di Kementan. Mereka termasuk Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, serta Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono. Keduanya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
KPK menggunakan berbagai pasal hukum, seperti pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang, dalam proses penyidikan yang terkait dengan Kementan RI.
Selama proses penyidikan ini, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah dinas mantan Menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat, serta di Kantor Kementan di Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus ini, termasuk uang tunai sejumlah Rp30 miliar dan dokumen berisi aliran uang.
Rumah pribadi SYL di Jalan Pelita Raya, Makassar, juga tidak luput dari penggeledahan KPK, yang mengamankan satu unit mobil yang diduga terkait dengan kasus ini.
Tak hanya itu, SYL bersama sejumlah pihak, termasuk istri, anak, dan cucunya, telah dicegah oleh KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024.
SYL telah memberikan tanggapan atas proses penegakan hukum yang menimpanya. Ia memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatan Menteri Pertanian agar dapat fokus menghadapi proses hukum yang tengah berjalan. Semua mata tertuju pada perkembangan selanjutnya dalam kasus ini.
Baca juga: Polsek Kuala Kampar Gencar Lakukan Patroli Pencegahan Karhutlah




















