Selidikinews.com, Makassar – Kepolisian Resort Kota Besar Makassar berhasil mengamankan tujuh orang terkait dugaan kasus perundungan (bulliying) dan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur, yang kemudian video kejadian tersebut didistribusikan melalui media sosial. Kejadian ini terjadi pada Rabu, 27 September 2023, di Jalan Toddopuli, Makassar, Sulawesi Selatan.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokh Ngajib, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai setelah munculnya video yang menampilkan tindakan tersebut di media sosial. Tim penyelidik melakukan pencarian dan berhasil mengamankan lima pelaku yang masih di bawah umur, serta dua pelaku dewasa.
“Dari hasil pemeriksaan awal dan penyelidikan, kami mengetahui bahwa kejadian tersebut direkam dengan sengaja dan kemudian disebarluaskan melalui media sosial,” ucap Kapolrestabes Makassar saat menggelar konferensi pers di kantor polisi setempat pada hari Jumat.
Baca juga: Kapolri minta generasi muda waspadai gabungan jaringan teroris-narkoba
Kapolres menjelaskan bahwa motif di balik kejadian ini adalah rasa cemburu. Pelaku merasa cemburu karena korban berinteraksi dengan seorang laki-laki. Mereka semua adalah pelajar SMP, namun dua pelaku dewasa berusia 18 tahun (berinisial A) dan 19 tahun (berinisial N) juga terlibat dalam insiden tersebut.
“Mereka semua adalah pelajar SMP, sementara dua di antaranya adalah dewasa. Saat ini, mereka telah diamankan dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta investigasi lebih mendalam mengenai keterlibatan mereka dalam peristiwa ini,” ungkapnya.
Mantan Kapolres Kota Palembang ini menegaskan bahwa ketujuh orang tersebut diamankan karena berada di Tempat Kejadian Perkara saat kejadian terjadi. Peran masing-masing pelaku dalam insiden ini masih dalam proses penyelidikan intensif.
“Korban sudah dibawa ke rumah sakit. Kami masih menyelidiki siapa di antara ketujuh orang tersebut yang melakukan penganiayaan dan siapa yang merekam video,” tambahnya.
Kapolres juga menekankan bahwa dalam penanganan kasus ini, aspek usia korban akan diperhatikan sesuai dengan proses hukum yang berlaku bagi anak-anak. Sedangkan bagi pelaku dewasa, mereka akan dihadapkan pada proses hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terkait dengan kondisi korban setelah kejadian, Kapolres mengungkapkan bahwa korban telah mendapatkan perawatan dan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemerintah Kota Makassar.

























