Selidiki. Com, Makassar – Melaporkan peristiwa tanggal 29 juni 2023 sekitar pukul 21.48 Wita, dilaporkan bahwa sekitar pukul 18.30 Wita, bertempat di Jl. Metro Tanjung Bunga, Kec. Tamalate, Kota Makassar telah terjadi tindak pidana penganiayaan berat terhadap diri :
Korban :
1. Lk. Muh Nur Arafah, umur 21 tahun, pekerjaan tidak ada, alamat Jl. H. Kalla II / Campagaya, Kec. Panakukang, Kota Makassar.
2. Lk. Aksa(Teman korban 1, Lk Nur Arafah)
Pelaku : Diduga Lk. Z, alamat JL. Ablam lrg Pantobar kec. Panakukang kota Makassar.
” Awalnya kami berdua sedang mengendarai sepeda motor bersama dengan teman-teman lain, tiba-tiba pelaku datang seolah memancing keributan, mengeraskan bunyi motornya kemudian menabrak saya dan temanku” tutur korban saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian Polsek Tamalate kota Makassar.
Selanjutnya terjadi perkelahian antara korban dengan pelaku namun pelaku mengeluarkan sebilah badik dari pinggangnya. Kemudian menikam korban bersama dengan Lk. Aksa dan korban Lk. Aksa mengalami luka tikam di bagian lengan kiri dan siku.
Sedangkan Lk. Muh Arafah mengalami luka tikam di bagian pinggang kanan, paha dan tangan kiri, akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kasus ini ke ranah hukum.
Dan untuk saat ini kasus ditangani sementara oleh Polsek Tamalate hingga proses hukum lebih lanjut.























