Selidiki. com, Makassar – Melaporkan peristiwa hari Jumat 30 Juni 2023 sekira pukul 04.25 Wita Bertempat di Jl. Toddopuli 6 Kel. Borong Kec. Manggala Kota Makassar, Anggota Opsnal Polsek Tamalanrea di Pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU JERIADY SH, MH di dampingi Panit 1 Opsnal IPDA MUHAMMAD IQBAL KOSMAN SH dan Panit 2 Opsnal IPTU SYARIF SH, MH di back up Jatanras Polrestabes Makassar yang di pimpin oleh Kanit V Jatanras IPTU FAHRUL SH. MH dan Kasubnit 2 Jatanras IPTU Nashrullah A.Md.Kep, SE, MH mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dan 3 orang perempuan yang di duga keras melakukan tindak pidana penganiayaan.
Dasar Penangkapan adalah Laporan Polisi Nomor LP / B / 284 / VI / 2023 / Polsek Tamalanrea / Restabes Mks / Polda Sulsel, tanggal 29 Juni 2023 tentang dugaan terjadinya tindak pidana Penganiayaan, Pelapor An. POPPY WA.
Identitas Pelaku:
N : Als EXEL
U : 20 Tahun
P : Tidak Ada
A : Jl. Sukaria 2 No. 31 Kel. Tamamaung Kec. Panakkukang Kota Makassar
N : Asl Na
U : 21 Tahun
P : Tidak Ada
A : Jl. Borong Raya Lr. 15 No. 8 Kec. Manggala Kota Makassar
N : Als Fs
U : 16 Tahun
P : Tidak Ada
A : Desa Taeng Kab. Gowa
N : Als Aep
U : 17 Tahun
P : Tidak Ada
A : Tinggimae Kec. Sungguminasa Kab. Gowa
Identitas Korban:
N : Als Fl
U : 17 Tahun
P : Tidak Ada
A : Perumahan Dewi Kumalasari blok D4 No. 1 Kec. Biringkanaya Kota Makassar.
“Saya jalan-jalan bersama dengan teman, kami sekitar 10 orang menggunakan sepeda motor, lalu pada saat di jalan saya bersama dengan teman-teman singgah di SPBU Cokro, tiba-tiba pelaku bersama terjemahnya datang dan berteriak dengan memegang busur dan parang, melihat ada busur dan parang, saya bersama dengan teman-teman berlarian masuk ke dalam toko Indomaret” ucap korban saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian Polsek Tamalanrea kota Makassar.
Selanjutnya pada saat korban keluar dari Indomaret, pelaku langsung mengejar korban dan menebas korban dengan menggunakan parang, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka robek bagian bawah ketiak sebelah kiri.
Sehingga atas kejadian tersebut korban keberatan dan melaporkan kejadian tersebut dikantor Polsek Tamalanrea guna proses hukum lebih lanjut.
Berawal dari laporan dari masyarakat bahwa ada kasus penganiayaan di SPBU Cokro Kec. Tamalanrea Kota Makassar, selanjutnya anggota opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea IPTU JERIADY SH MH di dampingi oleh Panit 1 opsnal IPDA MUHAMMAD IQBAL KOSMAN SH dan Panit 2 Opsnal IPTU SAFRI SH MH di backup oleh anggota Jatanras Polrestabes Makassar yang di pimpin oleh Kanit V Jatanras IPTU FAHRUL SH. MH., Di dampingi oleh Kasubnit 2 Jatanras IPDA Nashrullah A.Md, Kep, SE., MH melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan di ketahui bahwa terduga pelaku Lk. EL, Pr. Siti NA, Pr. Fs, Pr. Al sedang berada di Kost milik Pr. Siti NA di Jl. Toddopuli 6 Kec. Manggala Kota Makassar.
Kemudian Tim gabungan segera menuju ke lokasi yang di maksud dan berhasil mengamankan terduga pelaku, namun pada saat anggota mengamankan terduga pelaku, Lk. EL melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dari anggota.
Anggota pun melakukan pengejaran terhadap Lk. EL dan memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali namun tidak di indahkan, dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap Lk. EL lalu mengenai kaki sebelah kanan sebanyak 2 kali kemudian Lk. EL dilarikan menuju RS Bhayangkara Makassar guna mendapatkan perawatan.
Hasil interogasi pihak kepolisian merujuk pengakuan beberapa pelaku yaitu:
– Lk. Alias El mengakui dan membenarkan bahwa dirinya melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menggunakan pisau yang dibawa oleh Lk. Sl yang kemudian menebas korban sebanyak satu kali.
– Pisau tersebut dirampas oleh Pr. Fa yang kemudian dibawa ke kost Pr. St Na dan diambil oleh Lk. Gl pada pagi hari setelah kejadian.
– Pr. St Na mengakui dan membenarkan bahwa dirinya ikut pada saat terjadinya penganiayaan.
– Pr. St Na pada saat kejadian berboncengan dengan Pr. Fs menggunakan motor Yamaha Jupiter Z warna merah.
– Pr. St Na membenarkan dan menyaksikan Lk. El melakukan penganiayaan menggunakan pisau kepada korban.
– Pr. Fa mengakui dan membenarkan bahwa dirinya ikut pada saat terjadinya penganiayaan.
– Pr. Fa pada saat kejadian berboncengan dengan Pr. St Na menggunakan motor Yamaha Jupiter Z warna merah.
– Pr. Fa membenarkan dan menyaksikan Lk. El melakukan penganiayaan menggunakan parang kepada korban dan merebut pisau yang digunakan Lk. El untuk melukai korban yang kemudian dibawa ke Kost milik Pr. St Na.
– Pr. Fa mengatakan bahwa parang tersebut dibawa oleh Lk. Gl pagi hari setelah kejadian.
– Pr. Ap mengakui dan membenarkan bahwa dirinya ikut pada saat terjadinya penganiayaan.
– Pr. Ap berboncengan dengan Lk. Gl menggunakan motor Yamaha Mio M3.
– Pr. F dan Pr. St A melihat Lk. Sl dan Lk. Af ikut memukul korban.
Dalam kasus ini terdapat daftar DPO pihak kepolisian:
1. Lk. GI
2. Lk. Sl
3. Lk. Af
Berdasarkan alat bukti Capture rekaman CCTV, foto korban serta 1 (satu) buah pisau maka pelaku dikenakan pasal yang di sangkakan yaitu pasal 351 KUHP.























