Penulis : Sukirman Progresif
selidikinews.com. Jakarta– Anggaran Dana Desa (ADD) memiliki tujuan yang sangat besar dalam membantu mensejahterakan Desa, baik desa tertinggal maupun Desa sangat tertinggal.
Pemerintah Menerbitkan PMK No. 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa untuk memenuhi amanat Pasal 14 ayat (7) UU No. 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023. Peraturan ini mengatur penganggaran, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, pemantauan dan evaluasi terhadap Dana Desa.
Peraturan ini mengatur penganggaran, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, pemantauan dan evaluasi terhadap Dana Desa.
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Namun, regulasi serta kebijakan pemerintah pusat hari ini mengenai Penggunaan ADD tidak berlaku efektif bagi sebagian Desa di Indonesia tak terkecuali di Desa Tonda sendiri Kabupaten Bima NTB.
Penggunaan ADD Tahun 2023 , mengikuti aturan Kemenkeu Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Dana Desa Non BLT Tahap 1 bahwa Desa Tonda hari ini diindikasikan mangkrak atau tidak cair. Hal ini dinilai sangat jauh dari perintah pemerintah pusat untuk segera mengajukan pencairan tahap pertama terhitung terakhir pengajuan pada akhir bulan Maret 2023.
Lalu bagaimana nasib masyarakat desa Tonda hari ini, yang seharusnya menerima manfaat Bantuan Dana Desa Tahap 1 ? Perlu kita mengkaji lebih mendalam sejauh mana kinerja dari pemerintah Desa Tonda dalam mengelola Administrasi sebagai prasyarat pencairan Dana Desa Tahap 1. Hal inilah yang kemudian membuat proses pencairan mangkrak dan terlambat akibat leletnya kinerja pemerintah Desa Tonda dalam menjemput pencairan Dana Desa Tahap 1 (BLT non Tunai)
Merujuk pada beberapa fakta yang terjadi di lapangan, bahwa kepemimpinan Arif Fahmi selaku Kepala Desa Tonda hari ini sangat jauh dari harapan masyarakat Desa Tonda pada umumnya. Prospek kepemimpinan yang lamban serta kaku membuat Desa Tonda tenggelam dari Desa-Desa yang lain di Madapangga.
Desa Tonda notabene nya sebagai miniatur pembangunan di kabupaten Bima seharusnya bangga sudah mendapatkan predikat juara lomba Desa terbaik tingkat kabupaten Bima. Namun hal ini tidak sejalan dengan Visi dari kepala Desa Tonda yang cenderung kaku dan lamban dalam menjemput pencairan Dana Desa pada tahap 1. Lantas apakah seorang pemimpin harus menunggu untuk disuapin? Patut kita tunggu bersama.
Memasuki bulan Juni 2023, Desa Tonda belum terdengar hingar bingar sejauh mana evaluasi yang dilakukan agar Dana Desa bisa terealisasi secara baik. Mengacu pada UU Desa Tahun 2014, proses pertengahan tahun merupakan persiapan berkas usulan untuk pencairan ADD Tahap 2. Namun Desa Tonda masih saja terbelenggu oleh Lambannya proses administrasi sebagai prasyarat. Dan kini bisa kita lihat, Desa Tonda sudah ketinggalan kereta.

























