Selidiki.com, Pelalawan – Polsek Pangkalan Kerinci jajaran Polres Pelalawan Polda Riau, memasang spanduk larangan bakar hutan dan lahan di Jalan Lingkar dan Jalan MaharajaIndra Kelurahan Pangkalan Kerinci, Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, Jumat (12/5/2023).
Kapolsek Pangkalan Kerinci Kompol Mahendra Yudhi Lubis, S.H., M.H menjelaskan, tujuan pemasangan spanduk himbauan ini adalah untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya di wilayah hukum Polsek Pangkalan Kerinci.
“Pemasangan himbauan pencegahan Karhutla ini adalah upaya pencegahan dini terhadap kebakaran hutan dan lahan dengan memberi peringatan kepada masyarakat mengenai daerah-daerah yang rawan terjadinya kebakaran,” jelas Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan personel Pangkalan Kerinci tidak hanya memasang spanduk himbauan, tetapi juga melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat mulai dari tingkat desa hingga di tingkat kecamatan.
“Di lapangan personil, juga saya perintahkan untuk memasang spanduk dan sosialisasi yang berisikan himbauan, dilarang membakaran hutan dan lahan/perkebunan, disambung dengan sanksi pelaku membakar hutan, sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tutur Kapolsek. ***























