Selidiki.com, Pelalawan – Giat Penyebaran maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar, kembali di gelar Polsek Bunut jajaran Polres Pelalawan Polda Riau.
Hari ini, Selasa (11/4/2023) sekira pukul 10.00 WIB, dilaksanakan di Desa Angkasa Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan.
Sasaran Masyarakat, dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Angkasa Aipda A. Arif Sitompul.
Kapolsek Bunut AKP Daniel Selamat Nainggolan, S.IP membenarkan kegiatan tersebut. Ia mengatakan, personil melaksanakan bersama masyarakat tentang larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar.
“Dengan giat penyebaran maklumat Kapolda Riau agar masyarakat tidak ada lagi membuka hutan dan lahan dengan cara membakar,” ujarnya.
“Selama giat berlangsung situasi aman terkendali. Personil tidak menemukan titik api dan asap,” pungkas Kapolsek.