Selidiki.com, Pelalawan – Brigadir Rudiansyah Bhabinkamtibmas Desa Balam Merah dan Desa Bagan Laguh Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan, melaksanakan pencegahan Karhutla kepada warga binaan, Sabtu (1/4/2023).
Pencegahan Karhutla tersebut, dengan cara menyebabkan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka lahan hutan dengan cara di bakar.
Selain menyebarkan Maklumat Kapolda Riau, Bhabinkamtibmas dari Polsek Bunut Polres Pelalawan ini juga, melaksanakan giat sosialisasi agar masyarakat, membuka hutan dan lahan dengan cara membakar.
Kapolsek Bunut AKP Daniel Selamat Nainggolan, S.IP membenarkan kegiatan yang dilaksanakan oleh personilnya tersebut.
Ia menyampaikan, kegiatan dilakukan oleh personil Bhabinkamtibmas tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
“Melalui upaya Polsek Bunut sebagai ujung tombak Polri di tengah masyarakat dalam mengantisipasi perkembangan situasi kamtibmas saat ini,” tandasnya.