Selidiki.com, Makassar – Pukul 22.00 wita di Jl. Meranti Anggota Resmob dipimpin Kanit Reskrim Iptu Afhi Abrianto S.Tr.K,M.H di dampingi Panit I Reskrim Ipda Ahmad samsuri hajar SH dan Panit II Reskrim Iptu Fahrul, SH.MH melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian.
Dasar penangkapan tersebut adalah LP / B / 606 / K / VII / 2022 / RESTABES MKS / SEKTA PNK atas laporan An (Lh), ujung pandang 2 Desember 1969,Wiraswasta, Jl. Abd. Dg. Sirua Btn. Cv Dewi Kec.Panakkukang Kota Makassar.
Berdasarkan laporan diatas anggota resmob di pimpin Kanit Reskrim Iptu Afhi Abrianto S.Tr.K,M.H didampingi Panit 1 Reskrim Ipda Ahmad syamsuri hajar S.H dan Panit 2 Reskrim Iptu Fahrul SH.MH melakukan serangkaian penyelidikan guna pengungkapan.
Salah satu anggota resmob mendapat informasi bahwa pelaku yaitu Lk. Amirullah als AC dan Lk. IA yang sedang berada di Jl. Maranti, selanjutnya anggota resmob menuju ketempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku Lk. A dan Lk. IA beserta barang bukti. Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan ke posko resmob panakkukang guna di lakukan introgasi.
Hasil interogasi bahwa pelaku Lk. A als aco mengakui telah melakukan pencurian 1 unit hanphone merk Vivo V 11 Pro warna hitam milik korban dengan cara pelaku Lk. A mengambil handphone tersebut di dalam dashboard sepeda motor milik korban bersama pelaku Lk. IA dengan menggunakan sepeda motor yang dimana pelaku Lk. A berperan sebagai pemetik.
























