Selidiki.com, Makassar – Ahad 15 Januari 2023, Anggota Resmob dipimpin Panit I Reskrim Ipda Ahmad samsuri hajar SH dan Panit II Reskrim Iptu Fahrul, SH.MH melakukan pengungkapan kasus residivis tindak pidana pencurian beserta penadahnya.
Dasar pengungkapan kasus ini atas dasar laporan LP / B / 41 / K / I / 2023 / RESTABES MKS / SEKTA PNK dari masyarakat yang menjadi korban dari perbuatan pelaku.
Berawal pada saat korban bersama suami korban berada di dalam kamar kemudian suami korban menanyakan jam tangan milik suami korban yg di simpan diatas rak piring sudah tidak ada kemudian suami korban mengecek di sekitaran dalam rumah ternyata 2 unit handphone dan 1 buah jam tangan milik suami korban sudah tidak ada/ hilang dicuri.
Berdasarkan laporan diatas anggota resmob di pimpin Kanit Reskrim Iptu Afhi Abrianto S.Tr.K,M.H didampingi Panit 1 Reskrim Ipda Ahmad syamsuri hajar S.H dan Panit 2 Reskrim Iptu Fahrul SH.MH melakukan serangkaian penyelidikan guna pengungkapan.
Salah satu anggota resmob mendapat informasi bahwa pelaku yaitu Lk. MA yang sedang berada di Jl. Urip sumoharjo kemudian anggota resmob menuju ketempat yang di maksud dan berhasil mengamankan pelaku Lk. MA, anggota resmob melakukan pengembangan pencarian barang bukti dan berhasil mengamankan pelaku Lk. MR beserta barang bukti.
Kemudian pelaku dan penadahnya beserta barang bukti diamankan ke posko resmob panakkukang guna di lakukan introgasi.

























