SelidikiNews.com
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Sosok
  • Teknologi
  • Toko
  • Koleksi Kami
  • Nulis Yuk!
No Result
View All Result
SelidikiNews.com
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Sosok
  • Teknologi
  • Toko
  • Koleksi Kami
  • Nulis Yuk!
Selidikinews
No Result
View All Result
Promo Couple Family Promo Kaos Branded Murah
Flash Sale Hijab Cantik & Murah Rekomendasi Tas Cantik Murah & Berkualitas
Rekomendasi produk murah, buruan ambil promonya!
Home News Daerah

LPM Terpilih Terancam Batal di Lantik, Gara – gara Surat Ijin Ilegal

Susilo Yuwono Hadinoto by Susilo Yuwono Hadinoto
Rabu, 21 Desember 2022 | 13:04
LPM Terpilih Terancam Batal di Lantik, Gara – gara Surat Ijin Ilegal
313
SHARES
894
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Selidiki.com, Depok

Calon Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Bedahan, Sawangan Depok , terpilih pada pemilihan LPM dengan No 4, secara serentak di kota Depok dengan pelanggarannya harus diberi sanksi dan di batalkan pelantikan sebagai Ketua LPM Kelurahan Bedahan karena sudah melanggar Perwal dan terbukti telah mengeluarkan surat ilegal/pemalsuan dapat di kenakan hukum yang berlaku di NKRI. (Pidana pasal 263 KUHP.”

Tak hanya perwal yang dilanggar, jika terbukti adanya pemalsuan, Calon terpilih juga bisa terkena pidana pasal 263 KUHP, tentang pemalsuan data.

Sebelumnya beredar surat ilegal Ketua LPM Bedahan dengan Nomor /II/2022 tentang Permohonan lzin Pemanfaatan Aset daerah yang di buat pada tanggal 1 Desember 2022 dan di tandatangani Ketua LPM dan di sempel.

Dalam hal ini, ketua LPM Bedahan mengeluarkan surat pertanggal 1 Desember 2022 dianggap ilegal dan melanggar kebijakan yang dikeluarkan Kelurahan Bedahan. Sebab berdasarkan aturan, per tanggal 17 November 2022 Ketua LPM sudah tidak menjabat sebagai ketua LPM.

Sedangkan untuk tanggal 18 November 2022 kelurahan Bedahan telah membuat surat keputusan Nomor 149 146A -Bedahan/ XI / 2022-Kpt tentang pengangkatan penunjukan pelaksana tugas (PLT) ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) kelurahan Bedahan. Jadi yang berhak mengeluarkan surat adalah Plt Ketua LPM Bedahan, bukan Ketua LPM Bedahan terpilih yang statusnya masih calon karena belum dilantik.

“Saya tidak tahu apakah cap LPM Bedahan itu di palsukan, atau memang belum di kembalikan oleh Ketua LPM terpilih. Seharusnya jelang pemilihan Ketua LPM, cap dikembalikan ke Panitia Pemilihan sehingga calon Ketua LPM tidak bisa atau ilegal mengeluarkan surat LPM,” kata seorang tokoh masyarakat Bedahan yang tak mau disebutkan namanya, pada Senin (19/12/2022).

Sementara itu, korban dari surat ilegal Ketua LPM Bedahan terpilih adalah pemborong bernama Asmawi atau biasa disapa Jeong untuk pekerjaan cut and fill.

Jeong memegang surat nomor /II/2022 tentang Permohonan lzin Pemanfaatan Aset Daerah yang di buat pada tanggal 1 Desember 2022 dan di tandatangani Ketua LPM Bedahan dan dicap.

Lanjutnya, dengan surat tersebut awalnya ia merasa sudah mendapat izin warga setempat untuk pemanfaatan aset berupa fasos / fasum komplek YDD BNI di RT 01, RW 05 kelurahan Bedahan. Namun belakangan terjadi penolakan warga. Padahal Jeong telah memberikan sejumlah uang kepada Ketua LPM Bedahan terpilih, RT dan RW untuk sosialisasi ke warga.

“Saya mah hanya berharap uang saya kembali. Terkait proyek pemanfaatan fasos dan fasum selanjutnya silahkan saja, saya sudah berhenti. Terserah LPM saja,” ujar Jeong kepada wartawan, Senin (19/12/2022).

Jeong mengaku baru tahu surat izin Ketua LPM Bedahan yang dipegangnya ilegal setelah ditelepon Plt Ketua LPM Bedahan yang mengatakan bahwa Ketua LPM Bedahan terpilih tidak sah membuat surat apa pun karena statusnya saat ini masih calon (belum pelantikan).

“Kalau saat ini status ketua LPM masih calon, karena belum ada pelantikan, tapi sudah beredar surat yang menyatakan dia sebagai ketua LPM, dan berani memberikan izin pengerukan lahan milik fasos fasum komplek YDD BNI, dan warga pun sudah melaporkan hal ini ke Polres Metro Depok,”tegas Jeong.

Sebelumnya, warga komplek YDD BNI kelurahan Bedahan RT 01 RW 05 hentikan proyek pengerukan tanah. Di ketahui lahan seluas kurang lebih 900 meter persegi ternyata aset pemerintah yang dijadikan taman warga perumahan.

Baca Juga

Persatuan Pemuda NTB Gelar Aksi Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Reklamasi Ilegal Pantai Amahami Mataram

Skandal Proyek Rp250 Miliar di NTB. Dugaan Manipulasi Tender Sekolah Rakyat, Rakyat Siap Turun Jalan!

Tags: LPM Ketua LPM Asmawi Kota Depok Surat Ijin Ilegal
Share125Tweet78SendShare

Media SelidikiNews.com menerima Hak Jawab, Hak Sanggah, dan Hak Ralat. hubungi kami WhatsApp/Telpon : 0821-6731-2468

Baca juga Berita Terbaru di Google News

Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Susilo Yuwono Hadinoto

Susilo Yuwono Hadinoto

Berita Terkait

edit post
Persatuan Pemuda NTB Gelar Aksi Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Reklamasi Ilegal Pantai Amahami Mataram

Persatuan Pemuda NTB Gelar Aksi Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Reklamasi Ilegal Pantai Amahami Mataram

Kamis, 9 April 2026 | 21:57
edit post
Skandal Proyek Rp250 Miliar di NTB. Dugaan Manipulasi Tender Sekolah Rakyat, Rakyat Siap Turun Jalan!

Skandal Proyek Rp250 Miliar di NTB. Dugaan Manipulasi Tender Sekolah Rakyat, Rakyat Siap Turun Jalan!

Selasa, 7 April 2026 | 14:06
edit post
Membedah Inovasi Sampah di Ujung Utara, KLH RI Pantau Bank Sampah Mandiri Nibong Baroh

Membedah Inovasi Sampah di Ujung Utara, KLH RI Pantau Bank Sampah Mandiri Nibong Baroh

Selasa, 31 Maret 2026 | 19:59
edit post
Warga Terdampak Menunggu, Efektivitas Dana Otsus Dipertaruhkan

Warga Terdampak Menunggu, Efektivitas Dana Otsus Dipertaruhkan

Jumat, 27 Maret 2026 | 00:31
edit post
Sambut Ketua Baru, Ibnu Basir Yakin Alumni UIN Sultanah Nahrasiah Semakin Solid

Sambut Ketua Baru, Ibnu Basir Yakin Alumni UIN Sultanah Nahrasiah Semakin Solid

Selasa, 10 Maret 2026 | 02:36
edit post
Polda NTT Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus TPPO ke Kejari TTS

Polda NTT Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus TPPO ke Kejari TTS

Minggu, 8 Maret 2026 | 22:40
edit post
Eksploitasi Karyawan di RSU Zahra Lhoksukon, Aktivis SMNI Angkat Bicara

Viral Dugaan Eksploitasi Karyawan di RSU Zahra Lhoksukon, Aktivis SMNI Angkat Bicara

Sabtu, 7 Maret 2026 | 15:52
edit post
Satu Tahun Pemerintahan Rohil, FABEM Dorong Percepatan Program Prioritas

Satu Tahun Pemerintahan Rohil, FABEM Dorong Percepatan Program Prioritas

Jumat, 20 Februari 2026 | 15:10
edit post
Kegiatan reses DPRD Kabupaten Bogor di Aula Kecamatan cileungsi, Warga Tuntut Untuk Penambahan Infrastruktur

Kegiatan reses DPRD Kabupaten Bogor di Aula Kecamatan cileungsi, Warga Tuntut Untuk Penambahan Infrastruktur

Kamis, 12 Februari 2026 | 13:58
edit post
Parah!! Kontraktor Nakal Kerjakan Proyek Jalan Setapak Baru Berumur Satu Bulan Sudah Rusak

Parah!! Kontraktor Nakal Kerjakan Proyek Jalan Setapak Baru Berumur Satu Bulan Sudah Rusak

Senin, 9 Februari 2026 | 17:50
Next Post
edit post
Polsek Bandar Sei Kijang Giatkan Gatur Lalin Pagi

Polsek Bandar Sei Kijang Giatkan Gatur Lalin Pagi

edit post
Pengamanan Gereja Kembali di Laksanakan Polsek Pangkalan Kuras

Pengamanan Gereja Kembali di Laksanakan Polsek Pangkalan Kuras

edit post
Pengamanan Gereja Kembali di Laksanakan Polsek Pangkalan Kuras

Pengamanan Gereja Kembali di Laksanakan Polsek Pangkalan Kuras

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

edit post
Polda NTT Perkuat Kemampuan Intelijen, Hadapi Ancaman Penyelundupan Manusia Lintas Negara

Polda NTT Perkuat Kemampuan Intelijen, Hadapi Ancaman Penyelundupan Manusia Lintas Negara

Minggu, 19 April 2026 | 08:07
edit post
Pemprov dan Polda NTT Perkuat Sinergi, Targetkan Zero TPPO dan TPPA

Pemprov dan Polda NTT Perkuat Sinergi, Targetkan Zero TPPO dan TPPA

Minggu, 19 April 2026 | 08:20
edit post
Dampak Polusi Udara dari Tambang Batu Bara terhadap Lingkungan dan Kesehatan

Dampak Polusi Udara dari Tambang Batu Bara terhadap Lingkungan dan Kesehatan

Minggu, 6 April 2025 | 15:04
edit post
Polda NTT Tahan Tersangka Kasus Eksploitasi Seksual Anak, Tegaskan Komitmen Lindungi Korban

Polda NTT Tahan Tersangka Kasus Eksploitasi Seksual Anak, Tegaskan Komitmen Lindungi Korban

Minggu, 19 April 2026 | 08:16
edit post
2. Indibiz Ruko Dukung Kinerja Bisnis Ampalu Kopi Pekanbaru

2. Indibiz Ruko Dukung Kinerja Bisnis Ampalu Kopi Pekanbaru

Senin, 20 April 2026 | 13:10
edit post
9. Indibiz Ruko Perkuat Kinerja Operasional Yamaha Alfa Scorpii Batoh

9. Indibiz Ruko Perkuat Kinerja Operasional Yamaha Alfa Scorpii Batoh

Rabu, 15 April 2026 | 00:22
edit post
Ampalu Kopi Pekanbaru Andalkan Indibiz Ruko untuk Koneksi Internet Stabil

Ampalu Kopi Pekanbaru Andalkan Indibiz Ruko untuk Koneksi Internet Stabil

Senin, 20 April 2026 | 13:12
edit post
Indibiz Ruko Bantu Ampalu Kopi Pekanbaru Hadirkan Layanan Lebih Optimal

Indibiz Ruko Bantu Ampalu Kopi Pekanbaru Hadirkan Layanan Lebih Optimal

Senin, 20 April 2026 | 13:14
edit post
Adiksi Coffee Bandar Lampung Hadirkan Pengalaman Nongkrong Nyaman Anti Lemot Berkat Indibiz Ruko!

Adiksi Coffee Bandar Lampung Hadirkan Pengalaman Nongkrong Nyaman Anti Lemot Berkat Indibiz Ruko!

Selasa, 21 April 2026 | 14:28
edit post
Rahasia Bisnis Kafe Makin Lancar? Indibiz Ruko Jadi Jawaban Adiksi Coffee dalam Mendukung Konektivitas

Rahasia Bisnis Kafe Makin Lancar? Indibiz Ruko Jadi Jawaban Adiksi Coffee dalam Mendukung Konektivitas

Selasa, 21 April 2026 | 17:36
Beli Baju Baru Kaos Murah Branded Beli Baju Baru Kaos Murah Branded Beli Baju Baru Kaos Murah Branded

Viral Pekan ini

edit post
LPM Terpilih Terancam Batal di Lantik, Gara – gara Surat Ijin Ilegal

LPM Terpilih Terancam Batal di Lantik, Gara – gara Surat Ijin Ilegal

Rabu, 21 Desember 2022 | 13:04
edit post
Polda NTT Perkuat Kemampuan Intelijen, Hadapi Ancaman Penyelundupan Manusia Lintas Negara

Polda NTT Perkuat Kemampuan Intelijen, Hadapi Ancaman Penyelundupan Manusia Lintas Negara

Minggu, 19 April 2026 | 08:07
edit post
16. Adiksi Coffee Bandar Lampung Optimalkan Sistem Kasir dan Layanan dengan Indibiz Ruko

16. Adiksi Coffee Bandar Lampung Optimalkan Sistem Kasir dan Layanan dengan Indibiz Ruko

Rabu, 15 April 2026 | 00:26
edit post
Link Download film Nonton Film Avatar The Last Airbender Full Movie 2024 HD Kualitas Jernih, Bukan di LK21, Rebahin, dan IndoXXI

Link Download & Nonton Film Avatar The Last Airbender Full Movie 2024 HD Kualitas Jernih, Bukan di LK21, Rebahin, dan IndoXXI

Senin, 6 Mei 2024 | 16:34
Load More
Jasa Pembuatan Website dan Marketing Digital Jasa Pembuatan Website dan Marketing Digital Jasa Pembuatan Website dan Marketing Digital
SelidikiNews.com

© 2025 PT Selidiki Media Indonesia

Menu

  • About Us
  • Redaksi
  • Kontak/Periklanan
  • Kebijakan Privasi
  • Google News
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Sosok
  • Teknologi
  • Toko
  • Koleksi Kami
  • Nulis Yuk!

© 2025 PT Selidiki Media Indonesia