Selidiki.com, Depok
Calon Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Bedahan, Sawangan Depok , terpilih pada pemilihan LPM dengan No 4, secara serentak di kota Depok dengan pelanggarannya harus diberi sanksi dan di batalkan pelantikan sebagai Ketua LPM Kelurahan Bedahan karena sudah melanggar Perwal dan terbukti telah mengeluarkan surat ilegal/pemalsuan dapat di kenakan hukum yang berlaku di NKRI. (Pidana pasal 263 KUHP.”
Tak hanya perwal yang dilanggar, jika terbukti adanya pemalsuan, Calon terpilih juga bisa terkena pidana pasal 263 KUHP, tentang pemalsuan data.
Sebelumnya beredar surat ilegal Ketua LPM Bedahan dengan Nomor /II/2022 tentang Permohonan lzin Pemanfaatan Aset daerah yang di buat pada tanggal 1 Desember 2022 dan di tandatangani Ketua LPM dan di sempel.
Dalam hal ini, ketua LPM Bedahan mengeluarkan surat pertanggal 1 Desember 2022 dianggap ilegal dan melanggar kebijakan yang dikeluarkan Kelurahan Bedahan. Sebab berdasarkan aturan, per tanggal 17 November 2022 Ketua LPM sudah tidak menjabat sebagai ketua LPM.
Sedangkan untuk tanggal 18 November 2022 kelurahan Bedahan telah membuat surat keputusan Nomor 149 146A -Bedahan/ XI / 2022-Kpt tentang pengangkatan penunjukan pelaksana tugas (PLT) ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) kelurahan Bedahan. Jadi yang berhak mengeluarkan surat adalah Plt Ketua LPM Bedahan, bukan Ketua LPM Bedahan terpilih yang statusnya masih calon karena belum dilantik.
“Saya tidak tahu apakah cap LPM Bedahan itu di palsukan, atau memang belum di kembalikan oleh Ketua LPM terpilih. Seharusnya jelang pemilihan Ketua LPM, cap dikembalikan ke Panitia Pemilihan sehingga calon Ketua LPM tidak bisa atau ilegal mengeluarkan surat LPM,” kata seorang tokoh masyarakat Bedahan yang tak mau disebutkan namanya, pada Senin (19/12/2022).
Sementara itu, korban dari surat ilegal Ketua LPM Bedahan terpilih adalah pemborong bernama Asmawi atau biasa disapa Jeong untuk pekerjaan cut and fill.
Jeong memegang surat nomor /II/2022 tentang Permohonan lzin Pemanfaatan Aset Daerah yang di buat pada tanggal 1 Desember 2022 dan di tandatangani Ketua LPM Bedahan dan dicap.
Lanjutnya, dengan surat tersebut awalnya ia merasa sudah mendapat izin warga setempat untuk pemanfaatan aset berupa fasos / fasum komplek YDD BNI di RT 01, RW 05 kelurahan Bedahan. Namun belakangan terjadi penolakan warga. Padahal Jeong telah memberikan sejumlah uang kepada Ketua LPM Bedahan terpilih, RT dan RW untuk sosialisasi ke warga.
“Saya mah hanya berharap uang saya kembali. Terkait proyek pemanfaatan fasos dan fasum selanjutnya silahkan saja, saya sudah berhenti. Terserah LPM saja,” ujar Jeong kepada wartawan, Senin (19/12/2022).
Jeong mengaku baru tahu surat izin Ketua LPM Bedahan yang dipegangnya ilegal setelah ditelepon Plt Ketua LPM Bedahan yang mengatakan bahwa Ketua LPM Bedahan terpilih tidak sah membuat surat apa pun karena statusnya saat ini masih calon (belum pelantikan).
“Kalau saat ini status ketua LPM masih calon, karena belum ada pelantikan, tapi sudah beredar surat yang menyatakan dia sebagai ketua LPM, dan berani memberikan izin pengerukan lahan milik fasos fasum komplek YDD BNI, dan warga pun sudah melaporkan hal ini ke Polres Metro Depok,”tegas Jeong.
Sebelumnya, warga komplek YDD BNI kelurahan Bedahan RT 01 RW 05 hentikan proyek pengerukan tanah. Di ketahui lahan seluas kurang lebih 900 meter persegi ternyata aset pemerintah yang dijadikan taman warga perumahan.