SelidikiNews.com
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Sosok
  • Teknologi
  • Toko
  • Koleksi Kami
  • Nulis Yuk!
No Result
View All Result
SelidikiNews.com
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Sosok
  • Teknologi
  • Toko
  • Koleksi Kami
  • Nulis Yuk!
Selidikinews
No Result
View All Result
Home News Daerah

LPM Terpilih Terancam Batal di Lantik, Gara – gara Surat Ijin Ilegal

Susilo Yuwono Hadinoto by Susilo Yuwono Hadinoto
Rabu, 21 Desember 2022 | 13:04
LPM Terpilih Terancam Batal di Lantik, Gara – gara Surat Ijin Ilegal
313
SHARES
894
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Selidiki.com, Depok

Calon Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Bedahan, Sawangan Depok , terpilih pada pemilihan LPM dengan No 4, secara serentak di kota Depok dengan pelanggarannya harus diberi sanksi dan di batalkan pelantikan sebagai Ketua LPM Kelurahan Bedahan karena sudah melanggar Perwal dan terbukti telah mengeluarkan surat ilegal/pemalsuan dapat di kenakan hukum yang berlaku di NKRI. (Pidana pasal 263 KUHP.”

Tak hanya perwal yang dilanggar, jika terbukti adanya pemalsuan, Calon terpilih juga bisa terkena pidana pasal 263 KUHP, tentang pemalsuan data.

Sebelumnya beredar surat ilegal Ketua LPM Bedahan dengan Nomor /II/2022 tentang Permohonan lzin Pemanfaatan Aset daerah yang di buat pada tanggal 1 Desember 2022 dan di tandatangani Ketua LPM dan di sempel.

Dalam hal ini, ketua LPM Bedahan mengeluarkan surat pertanggal 1 Desember 2022 dianggap ilegal dan melanggar kebijakan yang dikeluarkan Kelurahan Bedahan. Sebab berdasarkan aturan, per tanggal 17 November 2022 Ketua LPM sudah tidak menjabat sebagai ketua LPM.

Sedangkan untuk tanggal 18 November 2022 kelurahan Bedahan telah membuat surat keputusan Nomor 149 146A -Bedahan/ XI / 2022-Kpt tentang pengangkatan penunjukan pelaksana tugas (PLT) ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) kelurahan Bedahan. Jadi yang berhak mengeluarkan surat adalah Plt Ketua LPM Bedahan, bukan Ketua LPM Bedahan terpilih yang statusnya masih calon karena belum dilantik.

“Saya tidak tahu apakah cap LPM Bedahan itu di palsukan, atau memang belum di kembalikan oleh Ketua LPM terpilih. Seharusnya jelang pemilihan Ketua LPM, cap dikembalikan ke Panitia Pemilihan sehingga calon Ketua LPM tidak bisa atau ilegal mengeluarkan surat LPM,” kata seorang tokoh masyarakat Bedahan yang tak mau disebutkan namanya, pada Senin (19/12/2022).

Sementara itu, korban dari surat ilegal Ketua LPM Bedahan terpilih adalah pemborong bernama Asmawi atau biasa disapa Jeong untuk pekerjaan cut and fill.

Jeong memegang surat nomor /II/2022 tentang Permohonan lzin Pemanfaatan Aset Daerah yang di buat pada tanggal 1 Desember 2022 dan di tandatangani Ketua LPM Bedahan dan dicap.

Lanjutnya, dengan surat tersebut awalnya ia merasa sudah mendapat izin warga setempat untuk pemanfaatan aset berupa fasos / fasum komplek YDD BNI di RT 01, RW 05 kelurahan Bedahan. Namun belakangan terjadi penolakan warga. Padahal Jeong telah memberikan sejumlah uang kepada Ketua LPM Bedahan terpilih, RT dan RW untuk sosialisasi ke warga.

“Saya mah hanya berharap uang saya kembali. Terkait proyek pemanfaatan fasos dan fasum selanjutnya silahkan saja, saya sudah berhenti. Terserah LPM saja,” ujar Jeong kepada wartawan, Senin (19/12/2022).

Jeong mengaku baru tahu surat izin Ketua LPM Bedahan yang dipegangnya ilegal setelah ditelepon Plt Ketua LPM Bedahan yang mengatakan bahwa Ketua LPM Bedahan terpilih tidak sah membuat surat apa pun karena statusnya saat ini masih calon (belum pelantikan).

“Kalau saat ini status ketua LPM masih calon, karena belum ada pelantikan, tapi sudah beredar surat yang menyatakan dia sebagai ketua LPM, dan berani memberikan izin pengerukan lahan milik fasos fasum komplek YDD BNI, dan warga pun sudah melaporkan hal ini ke Polres Metro Depok,”tegas Jeong.

Sebelumnya, warga komplek YDD BNI kelurahan Bedahan RT 01 RW 05 hentikan proyek pengerukan tanah. Di ketahui lahan seluas kurang lebih 900 meter persegi ternyata aset pemerintah yang dijadikan taman warga perumahan.

Baca Juga

Rudy Susmanto Lantik 9.687 PPPK Paruh Waktu, Terbesar Se-Indonesia

Camat Mantikulore Lahan Zero Property Tak Lagi 500 persegi Usai di Lakukan Len Clearing 

Tags: LPM Ketua LPM Asmawi Kota Depok Surat Ijin Ilegal
Share125Tweet78SendShare

Media SelidikiNews.com menerima Hak Jawab, Hak Sanggah, dan Hak Ralat. hubungi kami WhatsApp/Telpon : 0821-6731-2468

Baca juga Berita Terbaru di Google News

Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Susilo Yuwono Hadinoto

Susilo Yuwono Hadinoto

Berita Terkait

edit post
Rudy Susmanto Lantik 9.687 PPPK Paruh Waktu, Terbesar Se-Indonesia

Rudy Susmanto Lantik 9.687 PPPK Paruh Waktu, Terbesar Se-Indonesia

Jumat, 14 November 2025 | 20:49
edit post
Camat Mantikulore Lahan Zero Property Tak Lagi 500 persegi Usai di Lakukan Len Clearing 

Camat Mantikulore Lahan Zero Property Tak Lagi 500 persegi Usai di Lakukan Len Clearing 

Jumat, 14 November 2025 | 14:23
edit post
Rudy Susmanto Tegaskan Pemuda Bukan Sekedar Pelengkap, Tapi Penentu Arah Masa Depan Bangsa

Rudy Susmanto Tegaskan Pemuda Bukan Sekedar Pelengkap, Tapi Penentu Arah Masa Depan Bangsa

Selasa, 28 Oktober 2025 | 15:58
edit post
Lurah Talise Berikan Warga SKPT Sementara Di Atas Lahan Bersertifikat 

Lurah Talise Berikan Warga SKPT Sementara Di Atas Lahan Bersertifikat 

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:40
edit post
Penyelesaian konflik Lahan Warga Di Desa Doda Sedang Di Lakukan BPKA Sulteng

Penyelesaian konflik Lahan Warga Di Desa Doda Sedang Di Lakukan BPKA Sulteng

Kamis, 23 Oktober 2025 | 05:30
edit post
Pemkab Bogor Bersama Ditjend Bea Cukai Jabar dan Forkopimda Musnahkan 1,8 Juta Barang Rokok

Pemkab Bogor Bersama Ditjend Bea Cukai Jabar dan Forkopimda Musnahkan 1,8 Juta Barang Rokok

Selasa, 21 Oktober 2025 | 14:48
edit post
Koramil 03 Sukamajaya Berhasil Menangkap Empat Remaja Diduga Terlibat Tawuran di Depok

Koramil 03 Sukamajaya Berhasil Menangkap Empat Remaja Diduga Terlibat Tawuran di Depok

Selasa, 21 Oktober 2025 | 10:23
edit post
Dibawah Komando Rudy Susmanto, Pemkab Bogor Raih Penghargaan Dari BKN RI

Dibawah Komando Rudy Susmanto, Pemkab Bogor Raih Penghargaan Dari BKN RI

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 18:01
edit post
Tabrak Arah Asta Cita Prabowo – Gibran, Pasar Merdeka Bogor Krisis Tata Kelola Ekonomi Rakyat

Tabrak Arah Asta Cita Prabowo – Gibran, Pasar Merdeka Bogor Krisis Tata Kelola Ekonomi Rakyat

Kamis, 16 Oktober 2025 | 09:18
edit post
Bupati Bogor dan PT. KAI Perkuat Sinergi Kembangkan Sistem Transportasi Terpadu

Bupati Bogor dan PT. KAI Perkuat Sinergi Kembangkan Sistem Transportasi Terpadu

Rabu, 15 Oktober 2025 | 13:43
Next Post
edit post
Polsek Bandar Sei Kijang Giatkan Gatur Lalin Pagi

Polsek Bandar Sei Kijang Giatkan Gatur Lalin Pagi

edit post
Pengamanan Gereja Kembali di Laksanakan Polsek Pangkalan Kuras

Pengamanan Gereja Kembali di Laksanakan Polsek Pangkalan Kuras

edit post
Pengamanan Gereja Kembali di Laksanakan Polsek Pangkalan Kuras

Pengamanan Gereja Kembali di Laksanakan Polsek Pangkalan Kuras

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

edit post
Usai Kepala SMAN 1 Touna Terima Surat Somasi, Kadis Pendidikan Provinsi Sulteng Minta Di Lanjutkan

Usai Kepala SMAN 1 Touna Terima Surat Somasi, Kadis Pendidikan Provinsi Sulteng Minta Di Lanjutkan

Sabtu, 15 November 2025 | 15:19
edit post
Camat Mantikulore Lahan Zero Property Tak Lagi 500 persegi Usai di Lakukan Len Clearing 

Camat Mantikulore Lahan Zero Property Tak Lagi 500 persegi Usai di Lakukan Len Clearing 

Jumat, 14 November 2025 | 14:23
edit post
Triliunan Rupiah Kerugian Negara Ulah Perkebunan Sawit PT. Pasangkayu

Triliunan Rupiah Kerugian Negara Ulah Perkebunan Sawit PT. Pasangkayu

Minggu, 21 September 2025 | 19:41
edit post
BNN Tingkatkan Kompetensi Petugas Rehabilitasi Pada BNNK Baru Dan Mitra BNN Dalam Rangka Optimalisasi Layanan

BNN Tingkatkan Kompetensi Petugas Rehabilitasi Pada BNNK Baru Dan Mitra BNN Dalam Rangka Optimalisasi Layanan

Jumat, 14 November 2025 | 21:06
edit post
Hands On : Mereka Turun Tangan, Bukan Urun Suara

Hands On : Mereka Turun Tangan, Bukan Urun Suara

Sabtu, 15 November 2025 | 10:44
edit post
Mimpi di Balik Kapur dan Papan Tulis, Pelanggaran Terhadap Pasal 31 UUD 1945

Mimpi di Balik Kapur dan Papan Tulis, Pelanggaran Terhadap Pasal 31 UUD 1945

Selasa, 4 November 2025 | 16:58
edit post
Kepala BNN RI Tekankan Peran Masyarakat Sipil Dalam Pencegahan Kejahatan Melalui Seminar LCKI DKI Jakarta

Kepala BNN RI Tekankan Peran Masyarakat Sipil Dalam Pencegahan Kejahatan Melalui Seminar LCKI DKI Jakarta

Rabu, 12 November 2025 | 21:28
edit post
Rudy Susmanto Lantik 9.687 PPPK Paruh Waktu, Terbesar Se-Indonesia

Rudy Susmanto Lantik 9.687 PPPK Paruh Waktu, Terbesar Se-Indonesia

Jumat, 14 November 2025 | 20:49
edit post
Banyak Korban PHK Startup, East Ventures Luncurkan Program Investasi Indonesia PASTI BISA Maju Terus Pantang Mundur

Banyak Korban PHK Startup, East Ventures Luncurkan Program Investasi Indonesia PASTI BISA Maju Terus Pantang Mundur

Jumat, 2 Desember 2022 | 20:37
edit post
Indonesia Publishes Digital Rupiah, Against Bitcoin?

Indonesia Publishes Digital Rupiah, Against Bitcoin?

Rabu, 14 Desember 2022 | 16:52
Beli Baju Baru Kaos Murah Branded Beli Baju Baru Kaos Murah Branded Beli Baju Baru Kaos Murah Branded

Viral Pekan ini

No Content Available
Load More
Jasa Pembuatan Website dan Marketing Digital Jasa Pembuatan Website dan Marketing Digital Jasa Pembuatan Website dan Marketing Digital
SelidikiNews.com

© 2025 PT Selidiki Media Indonesia

Menu

  • About Us
  • Redaksi
  • Kontak/Periklanan
  • Kebijakan Privasi
  • Google News
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Sosok
  • Teknologi
  • Toko
  • Koleksi Kami
  • Nulis Yuk!

© 2025 PT Selidiki Media Indonesia