Selidiki.Com,Makassar- Melaporkan bahwa berdasarkan keterangan saksi Pr. (AR) ( tetangga korban ) menjelaskan bahwa sekitar pukul 23.50 Wita, saksi bersama orang tua tiba dirumahnya , lalu melihat pintu dan jendela rumah milik korban Lk. (M) dg. Lebu dalam keadaan terbuka yang biasanya tertutup rapat.
Merasa penasaran kemudian saksi coba melihat/mengintip lewat celah jendela rumah korban Lk. (M) dg. Lebu dan melihat korban dalam keadaan terduduk, tidak bergerak, badan lebam terdapat darah disekitar tempat korban Lk. (M) dg. Lebu duduk.
Melihat kejadian tersebut saksi kemudian memberitahukan kepada orang tuanya dan warga sekitar kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mariso.
“Sementara berada diluar rumah , kemudian mendapatkan informasi dari Aldila ( Anak Kandung ) bahwa Lk. (M) dg. Lebu dalam keadaan terduduk tidak bergerak, badan lebam” tutur Veni tetangga korban.
Mendapat informasi saksi langsung pulang kerumah untuk melihat dan memastikan kejadian tersebut dengan cara mengintip didepan pagar rumah korban Lk. (M) dg. Lebu
Kemudian setelah melihat kejadian tersebut Saksi langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pemerintah setempat , serta menunggu pihak kepolisian.
Pukul 00.15 Wita , Gabungan piket Fungsi yang dipimpin oleh Iptu Kamaruddin ( Kanit Binmas Polsek Mariso)
bersama Inafis Polrestabes yang di pimpin oleh Padal Iptu Hayat tiba di TKP dan melaksanakan olah TKP.
Dari Hasil olah TKP oleh Inafis Polrestabes Makassar tidak ditemukan adanya tanda – tanda kekerasan pada tubuh korban.
Menurut keterangan pihak keluarga yang di wakili oleh Lk. Asrin (Anak Kandung korban Lk. (M) dg. Lebu) menyatakan menerima dengan Ikhlas sebagai takdir dari Allah SWT dan tidak menginginkan untuk dilakukan Autopsi dengan menandatangani surat pernyataan.
Kematian lk.(M) tidak menutup kemungkinan korban mengidap penyakit kronis/komplikasi yang menjadi penyebab kematian korban.