Selidikinews.com, Pelalawan – Dalam rangka mendisiplinkan protokol kesehatan (Prokes) Polsek Kerumutan, jajaran Polres Pelalawan memberikan teguran lisan kepada para pelanggar saat menggelar operasi yustisi, Kamis (08/12/2022).
Operasi ini dilakukan oleh Bripka Mujiono dan Bripka Masnur, dengan menyasar masyarakat di Dusun Bukit Garam, Kelurahan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Kami menghimbau masyarakat untuk menggunakan masker bila keluar rumah sebagai bentuk pencegahan,” kata Ipda Edi Winoto. selaku Kapolsek Kerumutan.Petugas juga memberikan teguran lisan kepada para pelanggar dengan harapan tidak melakukan kesalahan yang sama di lain waktu.
“Semoga masyarakat dapat lebih sadar pentingnya Prokes diterapkan untuk memusnahkan Covid-19 dari Kecamatan Kerumutan,” ujarnya.***