Selidiki.com, Pelalawan – Polsek Pangkalan Kuras, jajaran Polres Pelalawan Polda Riau, terus melakukan kegiatan operasi yustisi, Jumat (2/12/222) malam. Operasi ini untuk menekan penyebaran Covid-19 di Wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras.
Sasaran operasi kali ini adalah angkringan anak muda dan tempat keramaian di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Alwis Saldi SH mengatakan, pihaknya menyambangi pusat keramaian tempat makan dan sejumlah toko di Jalan Lintas Timur Kecamatan Pangkalan Kuras.
Aparat penegak hukum tersebut langsung menjelaskan sekaligus menegur masyarakat yang melanggar Prokes.
“Kegiatan operasi yustisi terus intens kami laksanakan demi menciptakan lingkungan yang taat aturan terkait Prokes. Selama pelaksanaan, kegiatan berjalan aman dan lancar,” katanya.
“Kita juga melakukan teguran terhadap warga yang melanggar Prokes. Diharapkan masyarakat bisa memahami dan menerapkan Prokes setiap waktu,” tambahnya lagi.***