Selidiki.com, Pelalawan – Operasi Yustisi dalam rangka pendisiplinan terhadap masyarakat pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), kembali di laksanakan personil Polsek Bandar Sei Kijang jajaran Polres Pelalawan, Jumat (2/12/2022).
Operasi Yustisi berdasarkan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020, tanggal 21 September 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Kabupaten Pelalawan.
“Untuk hari ini, personil melakukan di Indomaret, Bank BRI dan di Seputaran Jalan Lintas Timur Kecamatan Bandar Sei Kijang,” ujar Kapolsek Bandar Sei Kijang, AKP Mulian Dony SH.
Terhadap Masyarakat yang melakukan pelanggaran, lanjut Kapolsek petugas memberikan masker dan pembubaran. Hal ini agar setiap beraktifitas keluar rumah tetap menggunakan masker supaya tidak tertular virus COVID 19.
“Intinya, operasi ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, khusus nya di wilayah Kecamatan Bandar Sei Kijang,” imbuh Kapolsek.***