Selidiki.com, Pelalawan – Kepolisian Sektor (Polsek) Pangkalan Kerinci jajaran Polres Pelalawan Polda Riau mengajak warga untuk mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).
Ajakan tersebut melalui Operasi Yustisi dalam rangka pendisiplinan masyarakat dalam masa adaptasi kebiasaan baru (AKB),
di Jalan Maharaja Indra Pangkalan Kerinci Timur, Kabupaten Pelalawan, Kamis (27/4/2023).
Kapolsek Pangkalan Kerinci Kompol Mahendra Yudhi Lubis, S.H., M.H mengatakan, kegiatan itu dilaksanakan sesuai Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020. Dalam kegiatan ini, tim menyampaikan imbauan tentang protokol kesehatan (prokes) guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Kami juga menyampaikan regulasi aturan hukum terkait sanksi pidana bagi pelanggar prokes. Masyarakat diimbau agar mematuhi prokes,” ucapnya.
Untuk warga yang terjaring diberikan teguran lisan agar tidak melanggar kembali aturan yang ditetapkan pemerintah.***























