SelidikiNews.com
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Sosok
  • Teknologi
  • Toko
  • Koleksi Kami
  • Nulis Yuk!
No Result
View All Result
SelidikiNews.com
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Sosok
  • Teknologi
  • Toko
  • Koleksi Kami
  • Nulis Yuk!
Selidikinews
No Result
View All Result
Promo Couple Family Promo Kaos Branded Murah
Flash Sale Hijab Cantik & Murah Rekomendasi Tas Cantik Murah & Berkualitas
Rekomendasi produk murah, buruan ambil promonya!
Home Lifestyle

Mau Nikah? Begini Cara Daftar Nikah Online, Tanpa Biaya dan Tak Perlu ke KUA

Selidiki News by Selidiki News
Kamis, 1 Desember 2022 | 23:49
Mau Nikah? Begini Cara Daftar Nikah Online, Tanpa Biaya dan Tak Perlu ke KUA
313
SHARES
893
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Selidiki.com – Bagi calon pasangan yang ingin menikah, daftar nikah menjadi salah satu syarat yang perlu dilalui sebelum menggelar pernikahan. Jika telah melewati satu tahap yakni cara daftar nikah online, calon pasangan baru bisa melanjutkan tahap berikutnya yakni melangsungkan pernikahan yang sah secara agama dan hukum.

Kementerian Agama (Kemenag) sudah menerbitkan aturan terkait tata cara daftar nikah bagi calon pasangan.

Umumnya, pendaftaran nikah dilakukan oleh calon pasangan dengan langsung mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA).

Yang terbaru, Kemenag telah memberlakukan aturan mengizinkan daftar nikah online.

Pendaftaran nikah secara online ini diberlakukan pada 1 Agustus 2020, saat wabah Covid-19 merebak di Indonesia. Sehingga, Kemenag memutuskan untuk membuka layanan daftar nikah online.

Dengan diberlakukannya daftar nikah online, membuat para calon pasangan tak perlu repot-repot harus mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mendaftarkan pernikahan.

Baca juga: 7 Tips Hidup Bahagia

Calon pengantin hanya perlu menyiapkan berkas-berkas persyaratan untuk diunggah saat mendaftar di website simkah.kemenag.go.id.

Selain itu, daftar nikah online ini tidak dikenakan biaya apapun atau gratis.

Mari simak alur daftar nikah online yang telah dirangkum dari webresmi Kemenag di bawah ini.

Cara Daftar Nikah Online di Kemenag atau KAU Terbaru 2022

Dilansir dari web resmi https://simkah4.kemenag.go.id/, ada tiga langkah yang harus dilalui calon pengantin untuk daftar nikah online. Jangan lupa siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. *Syarat-syarat dokumen akan dijelaskan setelah ini.

Berikut alur daftar nikah online:

  1. Kunjungi Website SIMKAH http://simkah.kemenag.go.id
  2. Pilih menu Masuk/Daftar. Apabila sudah mendaftar dan memiliki akun, kamu bisa langsung masuk.
  3. Selanjutnya, klik ‘Daftar’ dan pilih menu Daftar Nikah pada dashboard area.
  4. Isi dan lengkapi semua form-form yang disediakan.
  5. Pilih lokasi pelaksanaan akad nikah. Tentukan provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.
  6. Pilih nikah di luar KUA atau di KUA.
    – Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya pernikahan GRATIS.
    – Apabila pernikahan dilakukan di luar kantor KUA, maka membayar biaya sebesar Rp. 600.000
    Tentukan tanggal dan waktu akad nikah.
  7. Lalu masukkan data calon pengantin laki-laki dan perempuan.
  8. Jangan lupa untuk ceklist dokumen.
  9. Masukkan nomor telepon yang bisa dihubungi.
  10. Unggah foto masing-masing calon pengantin.
  11. Invoice pembayaran akad nikah jika memilih melakukan di luar KUA akan tergenerate otomatis oleh sistem.
  12. Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera dalam Invoice pembayaran.
  13. Setelah selesai, kamu bisa mencetak bukti pendaftaran.
  14. Setelah menyelesaikan pendaftaran, calon pengantin akan memperoleh pemberitahuan melalui e-mail yang menunjukkan bahwa pendaftaran telah diterima.

Pemberitahuan itu juga dilengkapi dengan rincian pendaftaran pernikahan.

Dengan begitu, calon pengantin tak perlu lagi mendatangi KUA untuk melakukan konfirmasi pendaftaran.

Syarat Daftar Nikah Online atau Offline

Dilansir dari Website Bimaislam, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon pengantin untuk melakukan daftar nikah online atau offline.

Syarat-syarat yang harus disiapkan tak beda jauh dengan daftar nikah offline.

Berikut dokumen persyaratan daftar nikah mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan:

1. Surat pengantar nikah dari Desa/Kelurahan tempat tinggal calon pengantin.

2. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh Desa/Kelurahan setempat.

3. Fotokopi KTP/resi surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP bagi yang telah berusia 17 tahun atau sudah pernah melakukan pernikahan.

4. Fotokopi KK (kartu keluarga).

5. Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat, bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.

6. Persetujuan kedua calon pengantin.

7. Izin tertulis orang tua/wali bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun.

8. Izin dari wali yang mengasuh/keluarga yang mempunyai hubungan darah/pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya.

9. Izin dari pengadilan, dalam hal orang tua wali dan pengampu tak ada.

Baca Juga

Bupati Bogor Dorong UMKM Tumbuh Melalui Car Free Day Tegar Beriman

Demonstrasi Besar di Berbagai Negara, Gobind Vashdev: We Are What We Eat

10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan UU No.1/1974 tentang Perkawinan.

11. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu.

12. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota POLRI/TNI.

13. Akta cerai/ kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No.7/1989 tentang Peradilan Agama.

14. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda yang ditinggal mati.

Demikian, penjelasan cara daftar nikah online.

Tags: Cara Daftar NikahGaya HidupMenikah
Share125Tweet78SendShare

Media SelidikiNews.com menerima Hak Jawab, Hak Sanggah, dan Hak Ralat. hubungi kami WhatsApp/Telpon : 0821-6731-2468

Baca juga Berita Terbaru di Google News

Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Selidiki News

Selidiki News

Berita Terkait

edit post
Bupati Bogor Dorong UMKM Tumbuh Melalui Car Free Day Tegar Beriman

Bupati Bogor Dorong UMKM Tumbuh Melalui Car Free Day Tegar Beriman

Minggu, 2 November 2025 | 19:58
edit post
Demonstrasi Besar di Berbagai Negara, Gobind Vashdev: We Are What We Eat

Demonstrasi Besar di Berbagai Negara, Gobind Vashdev: We Are What We Eat

Minggu, 19 Oktober 2025 | 10:16
edit post
Rakyat Dituntut Taat Administrasi, Pejabat Politik Tidak Perlu

Rakyat Dituntut Taat Administrasi, Pejabat Politik Tidak Perlu

Selasa, 16 September 2025 | 13:58
edit post
Mulia Bekam : Terima Jasa Bekam Khusus Perempuan, Yuk Ingin Sehat dan Kuat Segera Hubungi Kontak Yang Tercantum

Mulia Bekam : Terima Jasa Bekam Khusus Perempuan, Yuk Ingin Sehat dan Kuat Segera Hubungi Kontak Yang Tercantum

Rabu, 20 Agustus 2025 | 09:43
edit post
FABEM Jatim Menggelar Piala FABEM CUP Futsal Pelajar Tingkat SMA/SMK Untuk Pembinaan Generasi Muda Sehat

FABEM Jatim Menggelar Piala FABEM CUP Futsal Pelajar Tingkat SMA/SMK Untuk Pembinaan Generasi Muda Sehat

Selasa, 15 Juli 2025 | 22:10
edit post
Halal Bi Halal dan Reuni SMPN 250 Jakarta Selatan

Halal Bi Halal dan Reuni SMPN 250 Jakarta Selatan

Senin, 14 April 2025 | 16:33
edit post
GLP Gelar Wisata EdukasiPreneur 2025 Di Cisarua Puncak Bogor

GLP Gelar Wisata EdukasiPreneur 2025 Di Cisarua Puncak Bogor

Selasa, 25 Februari 2025 | 16:19
edit post
Simak, Wisata Kuliner yang mana dimaksud Wajib Disantap Saat Liburan di area area Jogja!

Wisata Kuliner yang Wajib Disantap Saat Liburan ke Jogja, Lihat Daftar ini!

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:29
edit post
Belajar dari Ria Ricis, Terungkap Ini Penyebab Utama Perceraian Menurut Studi

Belajar dari Ria Ricis, Terungkap Ini Penyebab Utama Perceraian Menurut Studi

Selasa, 7 Mei 2024 | 13:02
edit post
Relawan Bogor Ready Mengadakan Nobar Bersama di Coffee Raja

Relawan Bogor Ready Mengadakan Nobar Bersama di Coffee Raja

Selasa, 30 April 2024 | 02:03
Next Post
edit post
Polisi Selidiki Pria yang Mengaku Imam Mahdi di Karawang

Polisi Selidiki Pria yang Mengaku Imam Mahdi di Karawang

edit post
Ilustrasi Investasi unsplash.com firmbee

Mau Jadi Investor? Inilah 5 Cara Mudah Investasi Saham Bagi Para Pemula

edit post
Antisipasi Karhutla, Bhabinkamtibmas ini Sebarkan Maklumat Kapolda Riau

Antisipasi Karhutla, Bhabinkamtibmas ini Sebarkan Maklumat Kapolda Riau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

edit post
IMMH UI Gandeng Muhammad Nur Purnamasidi, Soroti Masalah Distribusi Anggaran Pendidikan dan RUU Sisdiknas 

IMMH UI Gandeng Muhammad Nur Purnamasidi, Soroti Masalah Distribusi Anggaran Pendidikan dan RUU Sisdiknas 

Sabtu, 25 April 2026 | 19:01
edit post
Kapolres Kotamobagu Dukung Inovasi Pertanian ‘BISI Expo Farm

Kapolres Kotamobagu Dukung Inovasi Pertanian ‘BISI Expo Farm

Kamis, 23 April 2026 | 14:00
edit post
Merry Riana Dapat Bingkisan dari Menko AHY, Ini Makna dan Pesannya!

Merry Riana Dapat Bingkisan dari Menko AHY, Ini Makna dan Pesannya!

Rabu, 22 April 2026 | 11:25
edit post
Link Download, Sinopsis Film dan Nonton Film Pasar Setan 2024 Full HD Kualitas Jernih, Bukan di LK21, Rebahin, dan IndoXXI

Link Download dan Nonton Film Pasar Setan 2024 Full HD Kualitas Jernih, Bukan di LK21, Rebahin, dan IndoXXI

Sabtu, 16 Maret 2024 | 10:00
edit post
Rahasia Bisnis Kafe Makin Lancar? Indibiz Ruko Jadi Jawaban Adiksi Coffee dalam Mendukung Konektivitas

Rahasia Bisnis Kafe Makin Lancar? Indibiz Ruko Jadi Jawaban Adiksi Coffee dalam Mendukung Konektivitas

Selasa, 21 April 2026 | 17:36
edit post
150 Peserta Ikuti Webinar Indibiz Join Insight, Kupas Strategi Branding untuk Dongkrak Bisnis UMKM

150 Peserta Ikuti Webinar Indibiz Join Insight, Kupas Strategi Branding untuk Dongkrak Bisnis UMKM

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:55
edit post
Adiksi Coffee Bandar Lampung Hadirkan Pengalaman Nongkrong Nyaman Anti Lemot Berkat Indibiz Ruko!

Adiksi Coffee Bandar Lampung Hadirkan Pengalaman Nongkrong Nyaman Anti Lemot Berkat Indibiz Ruko!

Selasa, 21 April 2026 | 17:37
edit post
Rahasia Bisnis Kafe Makin Lancar? Indibiz Ruko Jadi Jawaban Adiksi Coffee dalam Mendukung Konektivitas

Rahasia Bisnis Kafe Makin Lancar? Indibiz Ruko Jadi Jawaban Adiksi Coffee dalam Mendukung Konektivitas

Selasa, 21 April 2026 | 17:43
edit post
Pemanfaatan Indibiz Ruko Tingkatkan Efisiensi Yamaha Alfa Scorpii Batoh

Pemanfaatan Indibiz Ruko Tingkatkan Efisiensi Yamaha Alfa Scorpii Batoh

Rabu, 22 April 2026 | 14:23
edit post
Mau Nongkrong Sambil Ngerjain Skripsi? Tapi Tanpa takut wifi lelet? Di MH27 Coffee Premium Banda Aceh Jawabannya sudah terdigitalisasi dengan Indibiz Ruko!

Mau Nongkrong Sambil Ngerjain Skripsi? Tapi Tanpa takut wifi lelet? Di MH27 Coffee Premium Banda Aceh Jawabannya sudah terdigitalisasi dengan Indibiz Ruko!

Rabu, 22 April 2026 | 14:25
Beli Baju Baru Kaos Murah Branded Beli Baju Baru Kaos Murah Branded Beli Baju Baru Kaos Murah Branded

Viral Pekan ini

edit post
IMMH UI Gandeng Muhammad Nur Purnamasidi, Soroti Masalah Distribusi Anggaran Pendidikan dan RUU Sisdiknas 

IMMH UI Gandeng Muhammad Nur Purnamasidi, Soroti Masalah Distribusi Anggaran Pendidikan dan RUU Sisdiknas 

Sabtu, 25 April 2026 | 19:01
edit post
Mau Nikah? Begini Cara Daftar Nikah Online, Tanpa Biaya dan Tak Perlu ke KUA

Mau Nikah? Begini Cara Daftar Nikah Online, Tanpa Biaya dan Tak Perlu ke KUA

Kamis, 1 Desember 2022 | 23:49
edit post
Kapolres Kotamobagu Dukung Inovasi Pertanian ‘BISI Expo Farm

Kapolres Kotamobagu Dukung Inovasi Pertanian ‘BISI Expo Farm

Kamis, 23 April 2026 | 14:00
edit post
Link Download, Sinopsis Film dan Nonton Film Pasar Setan 2024 Full HD Kualitas Jernih, Bukan di LK21, Rebahin, dan IndoXXI

Link Download dan Nonton Film Pasar Setan 2024 Full HD Kualitas Jernih, Bukan di LK21, Rebahin, dan IndoXXI

Sabtu, 16 Maret 2024 | 10:00
Load More
Jasa Pembuatan Website dan Marketing Digital Jasa Pembuatan Website dan Marketing Digital Jasa Pembuatan Website dan Marketing Digital
SelidikiNews.com

© 2025 PT Selidiki Media Indonesia

Menu

  • About Us
  • Redaksi
  • Kontak/Periklanan
  • Kebijakan Privasi
  • Google News
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Sosok
  • Teknologi
  • Toko
  • Koleksi Kami
  • Nulis Yuk!

© 2025 PT Selidiki Media Indonesia