Selidikinews.com, Jakarta – Polemik persyaratan administrasi kembali mencuat di tengah masyarakat.
Rakyat yang ingin bekerja, baik di sektor swasta, BUMN, hingga mendaftar sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS), diwajibkan mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Bahkan, sejak aturan terbaru diberlakukan, pengurusan SKCK kini harus dilengkapi dengan kepesertaan BPJS Kesehatan aktif, membuat proses semakin berbelit.
Di sisi lain, syarat serupa justru tidak berlaku bagi mereka yang hendak menjadi wakil rakyat di DPR maupun DPRD.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dokumen yang wajib dipenuhi oleh calon legislatif adalah surat keterangan dari pengadilan terkait status pidana dan hak pilih, serta sejumlah dokumen lain seperti LHKPN dan keterangan kesehatan. SKCK tidak tercantum sebagai syarat pencalonan legislatif.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar dari publik.
“Untuk melamar kerja buruh saja harus bersih dari catatan kepolisian, sementara calon anggota DPR tidak dituntut hal yang sama.
Bahkan mantan napi pun bisa maju jadi wakil rakyat selama masa hukumannya sudah lewat lima tahun,” ungkap salah satu pemerhati kebijakan publik di Surabaya.
Kebijakan yang timpang ini memunculkan kesan adanya standar ganda antara rakyat biasa dan pejabat politik.
Di tingkat bawah, masyarakat harus mengeluarkan tenaga, waktu, dan biaya untuk mengurus SKCK demi selembar pekerjaan.
Sedangkan di tingkat elit politik, jalan menuju kursi kekuasaan tidak mempersyaratkan dokumen tersebut.
Fenomena ini kembali menegaskan bahwa reformasi birokrasi masih menyisakan banyak pekerjaan rumah.
Jika rakyat dituntut untuk taat administrasi, wajar bila muncul desakan agar pejabat publik pun diwajibkan melalui prosedur yang sama, demi terciptanya rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan.
📌 Sumber : KPU, Tirto.id, Media Indonesia
Cakra Langit
Ketua Harian DPP JURI

























