Selidiki.com, Pelalawan – Polsek Pangkalan Kuras jajaran Polres Pelalawan Polda Riau, lakukan kegiatan penyebaran dan sosialisasi Maklumat Kapolda tentang larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar, di Desa Harapan Jaya Kecamatan Setempat, Jumat (2/12/2022).
Kegiatan penyebaran ini, bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya Karhutla di Kabupaten Pelalawan, khususnya di Kecamatan Pangkalan Kuras.
Kapolsek Pangkalan Kuras AKP Alwis Saldi SH mengatakan, kegiatan ini rutin dilakukan dengan cara bergantian oleh personil.
“Bentuk kegiatan, menyebarkan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan”, sambung Kapolsek.
Selain itu, petugas juga memberikan pemahaman kepada warga, jika ingin membuka hutan dan lahan tidak boleh dengan cara dibakar.
“Kita bersama berharap, dengan kegiatan ini tidak ada lagi kebakaran yang terjadi khususnya di Kecamatan Pangkalan Kuras,” harap Kapolsek.(as)