Selidiki.com, Labuhanbatu– Kadis PMD Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan mencoba meluruskan informasi atas lambannya sikap Bupati Erik Adtrada Ritonga menyoal kasus dugaan perselikuhan Pendamping Lokal Desa di Labuhanbatu, MWR.
Abdi menyebut kasus tersebut bukan ranah Bupati Erik untuk melakukan penyegaran atau pergeseran tugas Pendamping di Labuhanbatu.
“Pendamping desa itu dibawah naungan kemendes bukan PMD/Pak Bupati,” kata Abdi, Kamis (26/1/2023)
Apalagi, ucap Abdi, Bupati tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan keluhan warga atas dugaan perselingkuhan tersebut ke kementerian terkait.
“Ngak ada Bang. Ngak ada rekomendasi apapun dari pemkab,” ucapnya.
Abdi lantas meminta awak media untuk menguasai kasus dugaan zina Pendamping Lokal Desa yang telah membuat heboh masyarakat tersebut.
Saat ditanya apakah Bupati atau PMD acuh akan keresahan warga, Abdi minta awak media mendapatkan penjelasan dari Tenaga Ahli.
“Siapa yang acuh, kades kan sudah jelaskan yang berita Abang, tanya kades,” katanya.
“Kalau Abang kaitkan jabatan pendamping desa tanya Tenaga ahli pendamping desa sebagai atasan Pak MWR,” sebutnya

























