Selidiki. Com, Makassar – Melaporkan bahwa pada hari Selasa, 24 Januari 2023 sekitar Pukul 15.00 Wita, Piket Res dan SPK mengamankan terduga a.n. MF als. Aco. Terlapor telah dengan sengaja membawa, menguasai dan memiliki senjata tajam jenis anak panah busur dan pangka/pelontarnya.
Dan kasus ini terjadi di Jalan Poros Perumahan Bumi Permata Sudiang Blok A Kel. Laikang Kec. Biringkanaya Kota Makassar.
Berdasarkan keterangan beberapa saksi kasus ini yaitu;
Saksi 1:
Nama : (SL)
Umur : 23 tahun
Pek. : Karyawan usaha Laundry
Alamat : Perumahan Bumi Permata Sudiang Blok A Kel. Laikang Kec. Biringkanaya Kota Makassar.
Saksi. 2:
Nama : (Hh)
Umur : 17 tahun
Pekerjaan : Karyawan usaha Laundry
Alamat : Taman sudiang indah Blok B 1 No. 23 Kel. Pai Kec. Biringkanaya Kota Makassar.
Tersangka :
Nama : MF Als. Aco bin Indrajit (alm).
Umur : 18 tahun
Jenis kelamin : Laki Laki
Pekerjaan : Tidak ada
Alamat di : Btn. Pepabri Blok A No. 31 Kel. Bakung Kec. Biringkanaya Kota Makassar.
Perkara ini berawal sejak bulan November 2022 antara saksi pertama dan tersangka, pernah berselisih paham dimana saksi pertama menegur tersangka untuk tidak menggas-gas motor di depan usaha laundry, akan tetapi teguran tersebut tidak diterima oleh tersangka dan terjadilah percekcokan.
Lalu pada hari Selasa, 24 Januari 2023 sekitar Pukul 15.00 Wita, tersangka tanpa sengaja berpapasan motor dengan saksi pertama dan dua yg juga mengendarai motor, lalu tersangka menyuruh saksi pertama dan dua untuk meminggirkan motornya, setelah itu tersangka turun dari motornya dan mendekati kedua saksi.
Tersangka dengan menggunakan tangan kanan mengambil pangka/pelontar yg disimpan didalam jaket hoodie warna hitam yg dipakainya lalu tangan kirinya mengambil anak panah busur yg juga disimpan didalam kantong jaketnya, akan tetapi ketika tersangka akan mengambil anak panah busur tersebut, anak panah busur itu tersangkut didalam kantong jaket.
Sehingga saksi pertama dan dua langsung melompati tersangka dan membekapnya sehingga tersangka tidak dapat berbuat apa-apa, kemudian saat itu beberapa anak panah milik tersangka berjatuhan diatas aspal.
Dalam perkara ini polisi menyita beberapa benda sebagai barang bukti yaitu :
1. 1 buah pangka terbuat dari besi.
2. 1 batang anak panah terbuat dari terali sepeda.
3. 1 batang anak panah busur terbuat dari paku 10 di ujung anak panah dililit tali rafia warna merah.
4. 1 batang anak panah busur terbuat dari paku 10 diujung anak panah dililit tali rafia warna biru.
Untuk saat ini, perkara masih dalam tahapan proses penyelidikan pihak kepolisian polsek biringkanaya.























